Miris! Dari 48 Dapur MBG di Pacitan, Hanya 1 yang Memiliki Izin Tata Ruang

Minggu, 28 Juni 2026 13:03 WIB
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. (IDNVoice/Hippa Tirto Mulyo)
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. (IDNVoice/Hippa Tirto Mulyo)

IDNVoice.com - Kepatuhan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terhadap aturan tata ruang menjadi sorotan. Pasalnya, mayoritas dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pacitan telah beroperasi meski belum mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pacitan menunjukkan, dari 48 SPPG yang telah beroperasi, baru satu dapur yang telah memperoleh KKPR. Enam dapur lainnya masih dalam proses pengurusan, sedangkan puluhan SPPG lainnya belum tercatat mengajukan permohonan izin.

"Yang sudah keluar KKPR-nya satu. Yang proses enam. Lainnya belum tahu karena belum mengajukan," ujar Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Pacitan, Tulus Widaryanto pada Kamis, 24 Juni 2026.

Meski demikian, Tulus menjelaskan ada kemungkinan sebagian pengelola sebenarnya telah memperoleh KKPR secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hal itu dimungkinkan apabila nilai investasi yang dilaporkan, di luar tanah dan bangunan, berada di bawah Rp1 miliar sehingga sistem langsung menerbitkan persetujuan.

"Bisa juga mereka sudah punya KKPR, tapi memasukkan data investasinya kecil sehingga KKPR langsung diterbitkan oleh OSS," jelasnya.

Dia menuturkan, tujuh SPPG yang saat ini masuk dalam proses verifikasi DPUPR merupakan unit usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp1 miliar. Dalam kondisi tersebut, sistem OSS akan mengirimkan notifikasi kepada DPUPR untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi kesesuaian tata ruang sebelum izin diterbitkan.

"Kalau yang masuk ke kami itu nilai investasinya di OSS lebih dari Rp1 miliar, sehingga PU dapat notifikasi untuk memproses," katanya.

Tulus menegaskan, seluruh perizinan seharusnya telah dipenuhi sebelum dapur MBG mulai beroperasi. Menurutnya, KKPR merupakan dokumen dasar yang memastikan lokasi kegiatan usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Idealnya mereka punya izin dulu, baru beroperasi," tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan KKPR tidak hanya menjadi dasar legalitas usaha, tetapi juga memastikan aktivitas yang dijalankan tidak bertentangan dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan pemerintah. Dokumen tersebut sekaligus menjadi salah satu syarat penting dalam proses perizinan pembangunan.

"KKPR berfungsi memastikan kegiatan yang dijalankan di suatu lokasi tidak melanggar aturan tata ruang yang berlaku," pungkasnya. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid