IDNVoice.com - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Provinsi Bali mulai menunjukkan geliat ekonomi. Hingga Mei 2026, total nilai transaksi yang dibukukan jaringan koperasi tersebut telah mencapai Rp765,76 juta dari puluhan ribu transaksi yang dilakukan masyarakat.
"KDMP di Bali telah memberikan dampak ekonomi masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali Supendi di Denpasar, Bali pada Jumat, 26 Juni 2026.
Supendi menjelaskan, seluruh desa dan kelurahan di Bali kini telah memiliki KDMP. Total terdapat 716 unit yang terdiri atas 636 koperasi desa dan 80 koperasi kelurahan.
Menurutnya, seluruh KDKMP tersebut juga telah mengantongi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dari total itu, sebanyak 496 koperasi telah memiliki nomor induk berusaha (NIB), sedangkan 238 koperasi sudah memiliki akun operasional.
DJPb Bali mencatat nilai transaksi sebesar Rp765,76 juta tersebut berasal dari 32.763 transaksi. Sementara itu, simpanan pokok yang berhasil dihimpun telah mencapai Rp900,96 juta dan simpanan wajib sebesar Rp303,70 juta.
Berdasarkan sebarannya, Kabupaten Buleleng menjadi daerah dengan jumlah KDKMP terbanyak, yakni 148 unit. Disusul Kabupaten Tabanan dengan 133 unit, Karangasem 78 unit, Bangli 72 unit, Gianyar 70 unit, Badung 64 unit, Klungkung 59 unit, Jembrana 51 unit, serta Kota Denpasar sebanyak 43 unit.
Selain memperkuat layanan koperasi di tingkat desa, sejumlah KDKMP di Bali juga mulai menjalin sinergi keagenan dengan badan usaha milik negara (BUMN) guna memperluas pangsa pasar.
Kerja sama tersebut berpotensi mencakup berbagai sektor, mulai dari penyediaan pangan seperti beras, pupuk, minyak dan gas bumi, hingga distribusi obat-obatan.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat mengalokasikan 58,03 persen Dana Desa tahun anggaran 2026 atau sebesar Rp34,57 triliun untuk mendukung pembangunan KDKMP dari total pagu Dana Desa sebesar Rp60,57 triliun.
Dana tersebut digunakan untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan operasional KDKMP. Sementara sisa pagu Dana Desa sebesar Rp25 triliun dialokasikan sebagai pagu reguler.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. [DR]