IDNVoice.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryowibowo menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya keracunan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung.
Menurut Danang, program nasional tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun sehingga seluruh pihak yang terlibat seharusnya sudah memiliki kesiapan dan tata kelola yang matang untuk memastikan pelaksanaannya berjalan baik.
“Bila mengikuti perkembangan Program MBG ini sudah berjalan satu tahun lebih. Dan saya pikir waktu untuk berbenah semua sudah tuntas, serta semua seharusnya sudah siap dengan program yang cukup mapan ini untuk dilanjutkan lebih baik lagi,” kata Danang di Bandarlampung pada Senin, 22 Juni 2026.
Ia menegaskan, kejadian yang merugikan masyarakat, termasuk kasus keracunan makanan pada penerima manfaat MBG, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau masih ada satu kasus lagi keracunan di Lampung ini, sudah tidak bisa toleransi lagi. Saya langsung surati laporannya langsung ke Jamintel dan Jampidsus, pasti kami akan langsung melaporkan ke pusat dan memprosesnya sebagaimana proses yang sedang berjalan di tingkat pusat,” ujarnya.
Danang mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan program akan terus diperketat, termasuk dalam aspek pengadaan dan distribusi makanan. Menurutnya, berbagai mekanisme pengawasan sebenarnya telah tersedia untuk mencegah terjadinya masalah di lapangan.
“Sebenarnya semua itu sudah ada prosesnya seperti pengawasan, kemudian dilakukan pula monitoring gizi dan lain sebagainya. Seharusnya ini bisa mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Hingga kini, Kejati Lampung masih terus memantau perkembangan kasus-kasus yang berkaitan dengan Program MBG serta mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
“Sejauh ini belum ada kasus lagi, kami masih memantau. Untuk di Lampung, bila ada temuan ataupun laporan, kami terbuka untuk menerima pengaduan tersebut dan bersama pemerintah daerah, kami akan terus mengawal program ini agar bermanfaat untuk masyarakat,” tambahnya.
Selain isu keracunan makanan, Danang juga menyoroti dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun penyalahgunaan anggaran porsi MBG yang mencapai Rp10 ribu per porsi.
Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Lalu tentang angka atau nominasi Rp10 ribu per porsi yang jadi hak masyarakat harusnya dikelola secara tepat dan bermanfaat sepenuhnya. Tidak untuk dimainkan atau mencari profit di situ, maka kalau ada yang menyelewengkan akan kami proses dan kita harus mengawal ini. Seharusnya semua bisa tercatat dan transparan,” ujar Danang.
Kejati Lampung, lanjutnya, berkomitmen mengawal pelaksanaan Program MBG agar berjalan sesuai tujuan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa adanya penyimpangan maupun kelalaian yang membahayakan penerima manfaat. [DR]