Mahasiswa dan Pegiat Lingkungan Soroti Dugaan Tambang Emas Ilegal di Petak 56 Banyuwangi

Sabtu, 20 Juni 2026 11:22 WIB
Mahasiswa dan pegiat lingkungan dalam diskusi bertajuk “Masa Depan Hijau Banyuwangi” di Aula Abdullah Azwar Anas, Politeknik Negeri Banyuwangi (Poliwangi) pada Jumat, 19 Juni 2026. (IDNVoice/BRKS Banyuwangi)
Mahasiswa dan pegiat lingkungan dalam diskusi bertajuk “Masa Depan Hijau Banyuwangi” di Aula Abdullah Azwar Anas, Politeknik Negeri Banyuwangi (Poliwangi) pada Jumat, 19 Juni 2026. (IDNVoice/BRKS Banyuwangi)

IDNVoice.com - Dugaan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Petak 56 menjadi sorotan mahasiswa dan pegiat lingkungan dalam diskusi bertajuk Masa Depan Hijau Banyuwangi yang digelar di Aula Abdullah Azwar Anas, Politeknik Negeri Banyuwangi (Poliwangi) pada Jumat, 19 Juni 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri puluhan mahasiswa, akademisi, pegiat lingkungan, hingga jurnalis yang bersama-sama membahas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin tersebut.

Direktur Building Resilience Kindness Society (BRKS) Banyuwangi, Eka Rimawati, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang emas yang diduga ilegal itu tidak hanya mengancam kelestarian kawasan hutan, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat sekitar.

"Aktivitas tambang emas diduga ilegal ini bukan hanya berdampak pada kawasan hutan, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan sekitar," kata Eka dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 19 Juni 2026.

Menurutnya, persoalan yang muncul tidak hanya terkait limbah tambang, tetapi juga kerusakan tutupan hutan yang selama ini berfungsi sebagai daerah tangkapan dan resapan air.

"Kerusakan kawasan hutan yang menjadi daerah tangkapan dan resapan air juga terjadi. Ini tentu berpengaruh terhadap kualitas air tanah masyarakat setempat. Sampai saat ini belum ada penelitian yang benar-benar sempurna untuk mengetahui kondisi kualitas air di sekitar," ujarnya.

Eka menambahkan, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi memicu persoalan sosial di tengah masyarakat. Konflik dapat terjadi baik antarpenambang maupun antara penambang dengan warga yang terdampak aktivitas pertambangan.

"Persoalan tambang ilegal tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tapi aktivitas tersebut juga berpotensi memunculkan konflik sosial, baik antarpenambang maupun penambang dengan masyarakat sekitar," katanya.

Sementara itu, Ketua BEM Poliwangi Rofi Nazar Amrikin menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam mengawal isu Petak 56 lahir dari kepedulian terhadap kondisi lingkungan di Banyuwangi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Menurutnya, diskusi yang digelar tidak boleh berhenti sebatas forum tukar pikiran, tetapi harus menghasilkan langkah konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait.

"Kita berangkat dari kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Harus ada goals yang konkret supaya ada tindak lanjut terkait aktivitas pertambangan di Petak 56," tegas Rofi.

Ia berharap hasil diskusi tersebut dapat menjadi titik awal kolaborasi antara mahasiswa, akademisi, masyarakat sipil, dan pemerintah untuk bersama-sama merumuskan solusi atas persoalan tambang ilegal yang selama ini menjadi perhatian banyak pihak.

Melalui sinergi berbagai elemen tersebut, upaya menjaga kelestarian lingkungan Banyuwangi diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus mendorong terciptanya kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid