IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menduplikasi atau mengulang penanganan kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, lembaganya menghormati proses hukum yang telah berjalan dan tidak akan melakukan penanganan perkara yang sama apabila sudah ditangani aparat penegak hukum lain.
“KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” ujar Budi pada Jumat, 19 Juni 2026.
Meski demikian, KPK membuka ruang koordinasi dengan Kejaksaan Agung guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum.
“Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum antarlembaga memang memerlukan koordinasi yang baik agar penanganan perkara dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum,” katanya.
Menurut Budi, fokus utama KPK saat ini adalah memastikan setiap proses hukum yang ditangani lembaga penegak hukum dapat berjalan optimal demi mengungkap dugaan tindak pidana, meminta pertanggungjawaban pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara.
“Dengan demikian, tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi program MBG sendiri tengah menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menduga para tersangka menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan dan memiliki keterkaitan dengan mereka untuk menjadi pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan pengelola, penyidik juga menduga terjadi praktik penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah itu sempat melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi program MBG di BGN sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan mantan pimpinan lembaga tersebut.
Namun pada 17 Juni 2026, KPK memutuskan untuk menghentikan sementara proses penyelidikan yang dilakukan. Sehari kemudian, KPK kembali menegaskan bahwa penghentian tersebut bersifat sementara dan bukan penghentian permanen.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen KPK untuk mengedepankan koordinasi antarpenegak hukum sekaligus menghindari tumpang tindih penanganan perkara, sembari tetap membuka peluang untuk mengambil langkah lebih lanjut sesuai perkembangan proses hukum yang berjalan. [DR]