Kemkomdigi Tunggu Putusan MK soal Aturan Penggunaan Nomor Ponsel

Selasa, 15 September 2026 08:37 WIB
Ilustrasi: Deretan nomor telepon kategori nomor cantik. (IDNVoice/Kata Data)
Ilustrasi: Deretan nomor telepon kategori nomor cantik. (IDNVoice/Kata Data)

IDNVoice.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah memantau proses pengujian materi peraturan terkait penggunaan nomor telepon seluler atau ponsel yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memastikan pemerintah siap menghormati dan menjalankan keputusan MK apabila proses pengujian tersebut telah menghasilkan putusan.

"Untuk hal-hal yang terkait layanan telekomunikasi yang tengah digugat di MK, tentu kita mengikuti dari dekat dan sebagaimana yang sudah kita lakukan sebelumnya, Kemkomdigi siap untuk mematuhi dan menyelenggarakan," kata Meutya pada Senin, 14 September 2026.

Meutya mengatakan pemerintah akan menyiapkan regulasi baru apabila putusan MK nantinya membutuhkan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku.

Menurut dia, Kemkomdigi akan memastikan kebijakan pemerintah tetap berjalan dalam kerangka pemenuhan terhadap hasil putusan lembaga peradilan konstitusi tersebut.

"Jika diperlukan membuat aturan-aturan baru dalam kerangka pemenuhan dari hasil putusan MK. Tapi karena masih berproses, kita akan tunggu," katanya.

Kemkomdigi memilih menunggu proses hukum tersebut hingga selesai sebelum menentukan langkah regulasi selanjutnya.

Dengan demikian, pemerintah belum mengambil keputusan mengenai perubahan aturan penggunaan nomor telepon seluler dan masih mengikuti perkembangan pengujian materi di MK. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid