IDNVoice.com - Perkembangan teknologi yang semakin pesat turut menjadi perhatian Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Melalui Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi`iyyah, para muktamirin membahas sejumlah persoalan fikih kontemporer, mulai dari penggunaan cip otak untuk kepentingan medis, komersialisasi data DNA, hingga transaksi Bitcoin.
Ketiga persoalan tersebut dibahas dan diselesaikan dalam persidangan yang berlangsung di Ma`had Aly Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28 Agustus 2026) malam.
Ketua Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi`iyyah, K.H. Mahbub Maafi, mengatakan forum menyepakati pandangan terhadap tiga persoalan tersebut. Hasil pembahasan selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Muktamar Ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.
"Ini menunjukkan bahwa NU ternyata tidak kekurangan kader-kader yang kritis-kritis. Menurut saya bagus-bagus sekali," kata Mahbub di Jombang pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Menurutnya, dinamika perdebatan selama persidangan memperlihatkan kuatnya tradisi intelektual NU dalam merespons persoalan baru yang muncul seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah penggunaan teknologi cip otak atau implan saraf (neural implants). Komisi membolehkan pemanfaatan teknologi tersebut untuk kepentingan medis, termasuk membantu pasien dengan kondisi kelumpuhan memperoleh kembali sebagian fungsi geraknya.
Namun, forum belum mengambil keputusan mengenai integrasi cip otak dengan teknologi seluler maupun kecerdasan buatan (AI).
Mahbub mengatakan keputusan tersebut belum dapat diambil karena masih membutuhkan dukungan hasil uji klinis dan perkembangan penelitian yang lebih memadai.
"Kenapa kita enggak mau bahas, karena ternyata uji klinisnya belum ada. Kalau nanti saya katakan begini-begini, tahu-tahu hasil ilmu sainsnya berbeda dengan apa yang menjadi gambaran kita, kan menjadi naif," katanya.
Sikap tersebut menunjukkan kehati-hatian forum dalam merumuskan pandangan keagamaan terhadap teknologi yang masih terus berkembang. NU tidak ingin menetapkan kesimpulan fikih sebelum memiliki landasan ilmiah yang cukup kuat.
Persoalan berikutnya yang dibahas adalah komersialisasi data DNA. Forum berpandangan bahwa data DNA tidak boleh diperjualbelikan atau dikomersialisasikan tanpa persetujuan dari pemiliknya.
Wakil Koordinator Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi`iyyah K.H. Faiz Syukron Makmun mengatakan data DNA termasuk data pribadi yang berkaitan dengan kerahasiaan seseorang.
"Data DNA itu kan data pribadi, data yang menyangkut mengenai soal rahasianya dia. Jadi dia tidak boleh dikomersialisasikan, kecuali dia yang punya mengizinkan," kata Faiz.
Pandangan tersebut menempatkan persoalan perlindungan data genetik sebagai bagian dari kepentingan menjaga privasi dan kerahasiaan individu.
Sementara itu, pembahasan mengenai Bitcoin menghasilkan pandangan bahwa aset kripto tersebut masuk kategori mal atau harta yang memiliki nilai dan dapat menjadi tsaman, tetapi bukan mata uang resmi.
Tsaman merupakan istilah dalam bahasa Arab (الثمن) yang berarti harga, nilai, atau alat pembayaran/uang yang disepakati dalam transaksi jual beli.
"Masuk dalam kategori sebagai mal dan bisa menjadi tsaman. Tapi bukan mata uang ya, sebagai tsaman saja dan dia boleh ditransaksikan," ujar Faiz.
Dengan pandangan tersebut, Bitcoin ditempatkan sebagai aset yang memiliki nilai dan dapat digunakan dalam transaksi berdasarkan ketentuan yang dibahas dalam forum, namun tidak diposisikan sebagai mata uang resmi.
Selain tiga isu tersebut, Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi`iyyah juga membahas persoalan gramasi zakat. Namun, pembahasan mengenai isu tersebut ditunda untuk dibicarakan dalam forum bahtsul masail berikutnya.
Seluruh hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi`iyyah selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Muktamar Ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan akhir. [DR]