IDNVoice.com - Pelaku industri kecerdasan artifisial (AI) tengah menanti kepastian arah pengembangan teknologi tersebut di Indonesia. Pemerintah kini menyiapkan dua regulasi yang akan menjadi landasan pengembangan dan pemanfaatan AI secara nasional.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Edwin Hidayat Abdullah mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang peta jalan kecerdasan artifisial Indonesia dinantikan industri karena akan memberikan panduan yang lebih jelas dalam mengembangkan inovasi AI.
"Sebenarnya mereka menunggu-nunggu. Jadi memang itu kan memberi clear guidance mengenai AI ini diarahkan ke mana dan bagaimana. Dan juga setiap kementerian dan lembaga nanti diminta untuk melakukan pengaturan pemanfaatan AI kalau Perpresnya sudah keluar," kata Edwin dalam wawancara cegat di Jakarta pada Kamis, 3 September 2026.
Saat ini terdapat dua regulasi AI yang menunggu pengesahan Presiden Prabowo Subianto. Pertama, regulasi mengenai peta jalan pengembangan AI di Indonesia dan kedua, aturan mengenai etika pengembangan AI.
Kedua regulasi tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi pemerintah maupun industri agar perkembangan teknologi AI berjalan terarah, sekaligus tetap memperhatikan aspek etika dan kepentingan masyarakat.
Pemerintah juga telah memetakan sejumlah sektor yang akan berkaitan erat dengan pemanfaatan AI. Sedikitnya terdapat 10 sektor yang bakal menjadi bagian dari pengaturan pemerintah, yakni ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi, politik hukum dan keamanan.
Kemudian sektor energi dan lingkungan, perumahan, transportasi dan infrastruktur, serta seni dan ekonomi kreatif.
Selain menentukan sektor pemanfaatan, arah pengembangan AI nasional juga akan diselaraskan dengan delapan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Program tersebut meliputi ketahanan pangan, ketahanan energi, Makan Bergizi Gratis (MBG), pelayanan kesehatan berkualitas yang adil dan merata, penguatan koperasi desa, penguatan pertahanan, serta percepatan investasi.
Edwin menilai keberadaan regulasi akan membuat koordinasi antara pemerintah, lembaga, dan pelaku industri menjadi lebih optimal karena terdapat batasan serta arah pengembangan yang lebih jelas.
"Jadi kalau ini sudah ada, sebenarnya lebih enak nanti. Karena koordinasinya lebih jalan, ada guidance untuk kolaborasi, guidance membuat aturan sandboxing, dan lain-lain," kata Edwin.
Menurut dia, kejelasan aturan juga penting untuk menciptakan ruang kolaborasi antara pemerintah dan industri dalam mengembangkan teknologi AI. Salah satunya melalui mekanisme sandboxing yang memungkinkan inovasi teknologi diuji dalam kerangka pengawasan dan aturan yang ditetapkan.
Sebelum masuk tahap harmonisasi draf kebijakan, Kemkomdigi telah melakukan konsultasi publik. Proses tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga hingga pelaku industri, baik nasional maupun internasional.
Pemerintah berharap rangkaian proses tersebut dapat segera dituntaskan sehingga aturan mengenai pengembangan AI segera disahkan. Dengan begitu, pelaku industri memiliki kepastian mengenai arah pengembangan teknologi AI sekaligus ruang yang lebih jelas untuk berinovasi di Indonesia. [DR]