IDNVoice.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban operator seluler dalam memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan kuota internet pelanggan.
Penerbitan SE tersebut dilakukan karena pemerintah menilai kepatuhan operator seluler terhadap putusan MK yang ditetapkan pada akhir Juli 2026 belum mencapai 100 persen.
"Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota," kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Dalam SE tersebut, terdapat empat ketentuan utama yang wajib dipatuhi operator seluler untuk memastikan hak konsumen atas sisa kuota internet terlindungi.
Pertama, operator seluler wajib menjaga sisa kuota internet sebagai hak konsumen sesuai dengan putusan MK.
Kedua, operator seluler dilarang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen atas kelebihan sisa kuota internet yang dimiliki.
Ketiga, operator wajib memberikan pilihan kepada pelanggan mengenai mekanisme pemanfaatan sisa kuota internet utama dari periode sebelumnya untuk diakumulasikan ke periode paket berikutnya atau rollover kuota.
Meutya menjelaskan, pelanggan nantinya dapat diberikan pilihan, misalnya memperoleh kompensasi atas kuota yang tidak terpakai atau mengakumulasikan sisa kuota tersebut ke paket berikutnya.
"Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," kata Meutya.
Selain memberikan pilihan, operator seluler juga diwajibkan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai mekanisme rollover kuota internet yang tersedia.
Menurut Meutya, informasi tersebut penting agar pelanggan memahami hak dan pilihan yang diberikan berdasarkan ketentuan baru.
"Dengan demikian dari SE ini kami harapkan bahwa operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lambat tanggal 28 September ini," kata Meutya.
Ketentuan keempat dalam SE tersebut mengharuskan operator seluler melaporkan pelaksanaan perlindungan kuota internet pelanggan kepada Kementerian Komdigi setiap bulan.
Laporan pertama ditargetkan masuk paling lambat 28 September 2026, atau satu bulan setelah SE tersebut diterbitkan.
Meutya menegaskan, penerbitan SE tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan hak masyarakat tetap terlindungi, termasuk dalam pemanfaatan layanan digital.
Dengan aturan tersebut, pelanggan diharapkan tidak lagi kehilangan manfaat dari kuota internet yang masih tersisa tanpa memperoleh pilihan yang jelas. Pemerintah juga mendorong operator seluler segera menyesuaikan mekanisme layanan sekaligus memastikan konsumen mendapatkan informasi yang transparan. [DR]