28 Juta Akun Anak Dibatasi, Kemkomdigi Ungkap Kepatuhan Platform Digital terhadap PP Tunas

Senin, 14 September 2026 20:58 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan paparan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta pada Senin, 14 September 2026. (IDNVoice/Antara Foto)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan paparan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta pada Senin, 14 September 2026. (IDNVoice/Antara Foto)

IDNVoice.com - Pemerintah mencatat sebanyak 28 juta akun milik anak di Indonesia telah mendapat pembatasan akses di sejumlah platform digital sejak Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas mulai diterapkan pada Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pembatasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

"Enam bulan setelah implementasi PP Tunas, kami mencatat secara total 28 juta akun anak Indonesia kini telah mendapat perlindungan dari berbagai risiko," kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta pada Senin, 14 September 2026.

Pembatasan akses tersebut mencakup delapan platform digital berisiko tinggi yang menjadi sasaran tahap awal penerapan PP Tunas, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Roblox Jadi Platform yang Paling Progresif

Dari sejumlah platform yang menjadi sasaran penerapan PP Tunas, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada Roblox yang dinilai melakukan perubahan cukup progresif dalam menerapkan fitur perlindungan anak.

"Yang paling melakukan perubahan cukup progresif adalah Roblox, yang telah mengembangkan dan menerapkan sejumlah modifikasi fitur perlindungan anak yang awalnya khusus diterapkan di Indonesia dan berdampak langsung terhadap pengguna," ia menjelaskan.

Roblox menerapkan mekanisme klasifikasi berdasarkan kelompok usia pengguna dan memindahkan sekitar 23 juta akun anak ke akun khusus Roblox Kids.

Platform tersebut juga menghadirkan teknologi estimasi usia menggunakan pengenalan wajah. Selain itu, Roblox meniadakan fitur komunikasi yang memungkinkan akun anak berkomunikasi dengan akun milik orang yang tidak dikenal.

X Baru Kunci 250 Ribu Akun Anak

Kemkomdigi menilai tingkat komitmen dan kerja sama setiap platform dalam menjalankan PP Tunas belum merata.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah platform X. Perusahaan tersebut melaporkan telah mengunci sekitar 250 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Angka tersebut dinilai masih jauh dibandingkan perkiraan jumlah akun anak di platform X yang mencapai sekitar 7 juta akun.

Selain persoalan jumlah akun yang telah dibatasi, X juga belum membuka kantor perwakilan di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan pemerintah dalam melakukan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban perlindungan anak.

"Kami berharap X dapat segera membuka kantor perwakilan di Indonesia dalam kerangka juga memudahkan kami memonitor pelaksanaan PP Tunas yang dilakukan oleh platform ini," ujar Meutya.

Meta Blokir 184 Ribu Akun Anak

Perusahaan teknologi Meta yang menaungi Facebook, Instagram dan Threads juga telah mengambil langkah untuk menjalankan ketentuan PP Tunas.

Meta mulai menyampaikan notifikasi kepada pengguna berusia di bawah 16 tahun sejak 13 Juli 2026.

Berdasarkan laporan terakhir pada Mei 2026, Meta telah memblokir 184 ribu akun anak di Facebook.

"Angka ini masih jauh dari total jumlah anak yang kita duga di seluruh grup Meta ada kurang lebih 33 juta anak," katanya.

YouTube dan TikTok Juga Batasi Akun Anak

Sementara itu, YouTube milik Alphabet Inc., perusahaan induk Google, melaporkan telah menonaktifkan lebih dari 600 ribu akun anak pada April 2026.

Pemerintah mengapresiasi penerapan fitur pencarian aman yang disediakan YouTube sebagai bagian dari kepatuhan terhadap PP Tunas.

Adapun TikTok empat bulan lalu melaporkan telah menonaktifkan sekitar 4,1 juta akun anak di platformnya.

Namun, TikTok hingga kini belum menyampaikan data terbaru mengenai jumlah akun anak yang dinonaktifkan. Platform tersebut juga belum melaporkan perubahan maupun penambahan fitur yang secara khusus ditujukan untuk meningkatkan perlindungan anak sesuai ketentuan PP Tunas.

Sementara itu, Bigo Live melaporkan telah menonaktifkan 9.409 akun milik anak serta menetapkan batas usia minimum pengguna 18 tahun.

Platform Terancam Sanksi hingga Pemutusan Akses

Meutya menegaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada platform digital yang tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan PP Tunas.

Sanksi tersebut dapat diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif hingga pemutusan akses.

"Tentu kami tidak berharap untuk melakukan ini dan berharap agar para platform ini melakukan perubahan-perubahan secara terasa dan signifikan dalam kerangka pemenuhan aturan yang ada di Indonesia," kata Meutya.

Pemerintah pun terus memantau kepatuhan platform digital terhadap PP Tunas agar ruang digital Indonesia menjadi lebih aman bagi anak, sekaligus memastikan setiap penyelenggara platform memenuhi kewajiban perlindungan anak yang telah ditetapkan. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid