IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Senin.
Di antara pihak yang diamankan KPK terdapat Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq (FA) dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi Fahd Arafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Konfirmasi itu disampaikan Budi saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
"Salah satu pihak yang diamankan," kata Budi pada Senin, 14 September 2026.
Budi kemudian ditanya mengenai keterlibatan Arif Sugiyanto dalam OTT tersebut. Dia kembali mengonfirmasi bahwa mantan Bupati Kebumen itu juga termasuk pihak yang diamankan.
"Salah satunya itu pihak yang diamankan, ujar Budi.
Tak hanya Fahd Arafiq dan Arif Sugiyanto, KPK juga mengamankan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Budi mengungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri turut ditangkap dalam OTT tersebut.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Budi.
Selain Lampri, KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang dan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.
KPK menduga OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, serta dugaan penerimaan lainnya.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks dan kardus hingga sekitar 20 koper. Nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK selanjutnya masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi serta menentukan pihak-pihak yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka. [DR]