IDNVoice.com - Kantor Imigrasi Tangerang mengungkap dugaan jaringan perjudian daring (judol) internasional yang melibatkan lima warga negara asing (WNA). Pengungkapan bermula dari temuan ketidaksesuaian dokumen saat para WNA mengajukan perpanjangan izin tinggal secara daring.
Kelima WNA tersebut terdiri atas dua warga negara China berinisial WH dan ZL serta tiga warga negara Vietnam, yakni LVT, DVD, dan DIH.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan pengawasan lanjutan dilakukan setelah petugas menemukan kejanggalan dalam dokumen persyaratan yang diajukan para WNA.
Dalam pemeriksaan di tempat tinggal mereka, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik dalam jumlah tidak wajar. Perangkat tersebut bahkan sedang beroperasi secara otomatis saat ditemukan.
"Dari hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal lima WNA tersebut, petugas kami mendapati adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, yang dimana saat ditemukan petugas perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis. Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu nit komputer, satu unit laptop dan 26 unit telepon genggam," ujar Barron dalam keterangannya pada Sabtu, 12 September 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 29 Agustus 2026. Saat itu, petugas menerima permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) melalui aplikasi e-visa dari kelima WNA tersebut.
Dalam proses verifikasi, petugas menemukan ketidaksesuaian pada tiket kepulangan yang menjadi salah satu persyaratan pengajuan. Tiket tersebut diduga merupakan milik orang lain yang kemudian diubah namanya.
Petugas selanjutnya memanggil kelima pemohon untuk menjalani klarifikasi pada 7 September 2026.
Setelah proses klarifikasi, pengawasan dilanjutkan ke sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan perangkat elektronik yang sedang beroperasi secara otomatis.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kelima WNA telah berada di Indonesia selama sekitar satu bulan.
Dua WNA asal China diduga berperan sebagai operator sistem yang bertugas memantau transaksi. Sementara tiga WNA asal Vietnam diduga bertugas menampung aliran dana dari situs judi daring menggunakan modus permainan peladen (game online) yang menyasar pasar Vietnam.
Aktivitas tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta Dong Vietnam setiap hari.
Selain lima WNA yang diamankan, Imigrasi masih melakukan pemantauan terhadap tujuh WNA lainnya yang diduga terkait jaringan tersebut dan sempat melarikan diri.
Dua dari tujuh WNA tersebut telah dimasukkan dalam daftar pencarian atau Subject of Interest.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Imigrasi juga masih berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para WNA. Apabila unsur pidana tidak terpenuhi, Imigrasi membuka opsi menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Barron menegaskan pengawasan terhadap warga negara asing akan terus diperketat untuk mencegah aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Indonesia.
"Sesuai arahan dari Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tindakan ini merupakan penerapan selective policy, yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait," kata Barron.
Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk penerapan selective policy keimigrasian, sekaligus menunjukkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, tetapi juga dapat berlanjut ke pengawasan lapangan ketika ditemukan indikasi pelanggaran. [DR]