IDNVoice.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini uang sekitar Rp3,5 miliar yang disita dari rumah Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Ahmad Ali, berkaitan dengan dugaan gratifikasi berdasarkan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan karena penyidik meyakini uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang diperlukan untuk mengungkap perkara dugaan korupsi di Kukar.
"Diduga terkait ataupun uang tersebut bersumber dari dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara," kata Budi kepada wartawan pada Kamis, 10 September 2026.
KPK kini masih menelusuri asal-usul dan aliran uang tersebut. Penyidik mendalami siapa saja yang menerima aliran dana serta untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan.
"Artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar tersebut," kata Budi.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga dugaan gratifikasi tidak hanya melibatkan individu. Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari bersama tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan secara bersama-sama.
"Ini kan perbuatan bersama-sama antara saudara RW kemudian ketiga korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi.
Tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi tersebut yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Menurut Budi, ketiga perusahaan diduga memiliki peran aktif dan terstruktur dalam dugaan pemberian gratifikasi berdasarkan produksi batu bara.
"Karena memang ketiga korporasi ini kan diduga terlibat secara aktif ya terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang dilakukan oleh tersangka saudara RW," kata Budi.
"Jadi, memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu, maka kemudian penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi," sambung Budi.
Penetapan tiga korporasi sebagai tersangka juga berkaitan dengan upaya asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
KPK membuka kemungkinan aset milik korporasi yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana nantinya disita dan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.
"Kemudian nanti misalnya keputusan hakim untuk dirampas menjadi milik negara, tentunya ini juga menjadi sesuatu yang positif bagi asset recovery," kata Budi.
Dalam mengurai perkara tersebut, penyidik terus menggunakan metode follow the money. Langkah itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang, termasuk dugaan aliran dana kepada Ahmad Ali maupun pihak lainnya.
Penyidik juga mendalami fasilitas hauling yang digunakan untuk mengangkut batu bara dari lokasi tambang menuju dermaga. Pemeriksaan mencakup dugaan pungutan hingga jumlah produksi batu bara yang menjadi dasar penghitungan gratifikasi.
"Uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja, termasuk berkaitan dengan pemeriksaan para pihak untuk menjelaskan layanan atau fasilitas hauling jalan yang digunakan dari site batu bara sampai ke dermaga," ujar Budi.
Sementara itu, terkait kemungkinan mempertemukan atau mengonfrontasi Ahmad Ali dengan Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin, KPK belum memberikan kepastian.
Budi mengatakan penyidik masih melihat perkembangan perkara serta kebutuhan pemeriksaan lanjutan.
"Nanti kami lihat perkembangannya karena sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan," pungkas Budi.
Penyidik kini masih melanjutkan penelusuran aliran dana dan dugaan peran masing-masing pihak untuk mengungkap secara utuh perkara gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kukar tersebut. [DR]