IDNVoice.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD menilai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menyebabkan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya tidak hanya mendapat teguran atau sanksi administratif, tetapi juga diproses secara hukum.
Mahfud menilai langkah hukum diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kasus yang menyangkut keamanan makanan dan keselamatan penerima manfaat.
"Iya dong, harusnya diproses hukum dan dijelaskan kepada masyarakat," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang di YouTube Mahfud MD Official, dikutip pada Jumat, 11 September 2026.
Mahfud mengaku heran lantaran SPPG yang berkaitan dengan kasus keracunan MBG dinilai kerap tidak dibawa ke proses hukum. Menurut dia, penanganan justru sebatas teguran yang tidak memberikan efek jera.
"Ya teguran basa-basi lah, formalitas pasti, `wah jangan gitu, jangan gitu lagi` gitu. Tapi, apa coba sekarang bermunculan, tidak ada yang dipidanakan," ungkap dia.
Menurut Mahfud, dugaan keracunan dalam program MBG tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele. Apabila makanan yang dibagikan kepada masyarakat terbukti membahayakan kesehatan, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana.
"Itu jelas membahayakan keselamatan nyawa, ya kan," tegas dia.
Selain mendorong proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, Mahfud menyebut korban dugaan keracunan MBG memiliki opsi untuk menempuh jalur perdata melalui gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok.
Menurut dia, masyarakat yang menjadi korban dapat berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum untuk mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh.
"Ya bisa. Saya kira, saya kira di, di masyarakat itu banyak lembaga-lembaga bantuan hukum, itu bisa konsultasi ke sana," tutur dia.
Pernyataan Mahfud tersebut menambah sorotan terhadap pengawasan pelaksanaan MBG, khususnya terkait tanggung jawab SPPG dalam memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat aman dan memenuhi standar.
Bagi Mahfud, penanganan tegas diperlukan agar kasus serupa tidak terus berulang dan penyelenggara program tidak menganggap persoalan keamanan pangan sekadar sebagai kesalahan administratif. [DR]