IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Perum Bulog Wilayah Jawa Tengah Sri Muniati bersama 37 orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Polres Brebes.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Brebes," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta pada Rabu, 9 September 2026.
Selain Sri Muniati, KPK memanggil sejumlah pejabat dan pendamping PKH yang berkaitan dengan penyaluran bansos di Kabupaten Brebes.
Mereka antara lain Kepala Dinas Sosial Brebes 2020 Masfuri, Kepala Bidang Bansos Dinsos Brebes 2020 Hasan Basri, serta ADP, FAT, SUG, dan HM selaku koordinator PKH Brebes 2020.
KPK juga memanggil pendamping PKH Kecamatan Brebes berinisial MS, MA, LUT, dan GIS.
Selanjutnya, terdapat DK, KOM, DEB, dan WAL selaku pendamping Kecamatan Wanasari. Sementara dari Kecamatan Bulakamba, pemeriksaan dijadwalkan terhadap AW, JAF, SJ, dan MZI.
Pemeriksaan juga menjangkau sejumlah pihak di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Mereka terdiri atas Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jember Lingga Diputra, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PPPA Jember Muhammad Rizqi Fajri, serta Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos PPPA Jember Wiwik Puspa Dewi.
KPK turut memanggil PIS, TAZ, OTO, dan HYN selaku koordinator PKH Jember 2020.
Selain itu, ABD, AHW, SHM, dan ALF selaku pendamping Kecamatan Kalisat juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
Dari Kecamatan Ledokombo, pemeriksaan ditujukan kepada DSP, HG, TOH, dan WAS selaku pendamping.
Sementara dari Kecamatan Sumberbaru, KPK memanggil LZ, VFM, MUF, dan HKR.
Dengan pemeriksaan tersebut, KPK mendalami dugaan korupsi dalam proses penyaluran bansos beras yang diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat PKH.
Pemanggilan puluhan saksi dari unsur Bulog, pemerintah daerah, koordinator PKH hingga pendamping di tingkat kecamatan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut. [DR]