Para Gus Kembali Muncul dalam Sidang, Tercatat Terima Alokasi USD 25 Ribu

Rabu, 09 September 2026 14:00 WIB
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 8 September 2026. (IDNVoice/Kompas)
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 8 September 2026. (IDNVoice/Kompas)

IDNVoice.com - Nama kelompok "Para Gus" kembali mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Kali ini, nama tersebut muncul ketika jaksa menggali daftar alokasi fee percepatan keberangkatan haji tahun 2023.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (8 September 2026), jaksa menunjukkan sebuah foto kepada saksi Ridwan Kurniawan. Ridwan membenarkan foto tersebut sebagai daftar alokasi uang percepatan haji 2023.

Daftar itu memuat sejumlah nama atau kelompok beserta nominal uang yang harus dialokasikan. Ridwan mengatakan dirinya mendapat tugas untuk mengalokasikan uang sesuai daftar tersebut dan memasukkannya ke dalam amplop berdasarkan nominal masing-masing.

"Ini alokasi uang percepatan tahun 2023 yang saya diminta untuk mengalokasikan jumlahnya, kemudian dimasukkan ke dalam amplop sesuai dengan nominalnya," kata Ridwan.

"Para Gus" Dapat Dua Alokasi USD 25 Ribu

Jaksa kemudian membacakan keterangan Ridwan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dari daftar tersebut, uang pada nomor satu dan dua, masing-masing senilai USD 25.000, disebut akan diberikan kepada kelompok yang ditulis sebagai "Para Gus".

Jaksa pun meminta Ridwan menjelaskan siapa yang dimaksud dengan istilah tersebut.

Ridwan menjawab bahwa "Para Gus" yang dimaksud berasal dari lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

"Yang di dalam Kemenag," jawabnya.

Jaksa kemudian kembali mendalami identitas orang-orang yang dimaksud dengan "Para Gus". Ridwan menyebut tiga nama yang dia dengar ketika itu.

"Yang saya dengar waktu itu ada Gusman, Gus Alex, satu lagi Gus Bowo," kata Ridwan.

Ketiga nama tersebut kemudian merujuk pada Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut atau Gus Men, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Wibowo Prasetyo alias Gus Bowo.

Masih Menjadi Bagian dari Pembuktian

Keterangan mengenai alokasi uang tersebut disampaikan Ridwan sebagai saksi dalam persidangan. Nama-nama yang disebut juga muncul berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam proses pemeriksaan perkara.

Dengan demikian, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

Sebelumnya, istilah "Para Gus" juga muncul dalam catatan estimasi pembagian kuota haji tambahan yang diperlihatkan jaksa dalam persidangan. Dalam catatan itu, "Para Gus" tercatat memperoleh estimasi 200 kuota haji tambahan.

Kini, istilah yang sama kembali muncul dalam daftar alokasi fee percepatan haji 2023, dengan masing-masing dua alokasi tercatat sebesar USD 25.000. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid