IDNVoice.com - Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap catatan mengenai estimasi pembagian kuota haji khusus. Dalam catatan tersebut tercantum sejumlah pihak, mulai dari anggota DPR, Nahdlatul Ulama (NU), hingga kelompok yang ditulis sebagai "para gus".
Hal itu terungkap dalam persidangan, Selasa (8 September 2026), saat jaksa menghadirkan dua saksi, yakni Ridwan Kurniawan, mantan staf Kasi Kementerian Agama, dan Abdul Muhyi, mantan Kasi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014-2020 yang kemudian menjabat Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2022-2024.
Dalam persidangan, Ridwan membenarkan sebuah catatan yang memuat sejumlah nama dan angka terkait estimasi pembagian kuota haji tambahan. Catatan tersebut dibuat menggunakan laptop miliknya.
Jaksa kemudian membacakan angka-angka yang tercantum dalam catatan tersebut.
"Subdit dapat 1.500, RF 500, Maktur 1.000, BIN 200, DPR 200, Para Gus 200, NU 500," kata jaksa.
Ridwan membenarkan isi catatan tersebut. Namun, dia menegaskan angka yang tertulis belum menunjukkan pembagian kuota yang telah dipastikan.
"Kurang lebih," ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan catatan itu dibuat ketika dirinya bersama Abdul Muhyi membahas estimasi pembagian kuota tambahan untuk jemaah haji khusus.
Menurut Ridwan, angka-angka tersebut diketik berdasarkan informasi yang disampaikan Abdul Muhyi. Ridwan juga menyebut dirinya diminta oleh Muhyi untuk membuat catatan tersebut.
"Pak Muhyi yang nyuruh," kata Ridwan.
Jaksa kemudian menggali lebih jauh sejumlah nama yang tercantum dalam catatan tersebut, termasuk BIN, DPR, "para gus", dan NU.
Mengenai tulisan BIN sebanyak 200 kuota, Ridwan menyebut BIN yang dimaksud adalah Badan Intelijen Negara. Namun, dia mengaku tidak mengetahui pihak atau orang tertentu yang dimaksud dalam catatan tersebut.
"Saya kurang tahu," ujar dia.
Hal serupa terjadi pada tulisan DPR sebanyak 200 kuota. Ridwan menyebut angka itu merujuk pada anggota DPR, tetapi tidak mengetahui anggota dari komisi mana yang dimaksud.
"Anggota DPR saja," kata dia.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai "para gus" sebanyak 200 kuota, Ridwan kembali mengaku tidak mengetahui siapa saja yang dimaksud.
"Saya hanya mengetik," ujar Ridwan.
Adapun tulisan NU sebanyak 500 kuota, Ridwan memahami bahwa NU yang dimaksud adalah Nahdlatul Ulama.
Selain catatan pembagian kuota, persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tersebut juga mengungkap dugaan adanya pengumpulan fee percepatan keberangkatan jemaah haji khusus dengan nilai jutaan dolar AS.
Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian keterangan saksi yang memperlihatkan adanya pembahasan mengenai pembagian kuota tambahan serta mekanisme percepatan keberangkatan jemaah haji khusus.
Meski demikian, Ridwan menegaskan angka-angka dalam catatan pembagian kuota yang diperlihatkan jaksa di persidangan masih sebatas estimasi. Identitas sejumlah pihak yang tercantum di dalamnya juga belum dapat dijelaskan secara pasti oleh saksi. [DR]