IDNVoice.com - Kepala Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Kasmidi, angkat bicara terkait pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang berada di atas lahan berstatus lahan hijau atau kawasan pertanian.
Kasmidi mengatakan dirinya pernah didatangi Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK saat berada di Banyumas. Menurutnya, kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi sekaligus memastikan status lahan yang digunakan untuk pembangunan KDKMP di Desa Pegalongan.
Ia menegaskan, tidak ada pembahasan maupun arahan dari pihak KPK yang mengarah pada persoalan korupsi.
"Intinya tidak ada arahan yang mengarah ke istilah korupsi atau apa pun, tidak ada. Waktu itu orang KPK hanya ingin tahu posisi tanah ini sudah beres atau belum, bagaimana statusnya, kemudian pembangunannya bagaimana, apakah lancar atau tidak. Intinya hanya itu," kata Kasmidi dikutip dari Tribun Banyumas pada Sabtu, 5 September 2026.
Menurut Kasmidi, pihak KPK hanya melihat situasi dan kondisi lahan serta menanyakan status tanah beserta kelengkapan dokumennya.
"Yang dilihat hanya situasi dan kondisi tanah. Tanah ini sudah beres atau belum. Status tanah dan surat-suratnya sudah semuanya. Tidak ada menanyakan masalah yang lain," ujarnya.
Terkait lokasi pembangunan KDKMP yang berada di lahan hijau, Kasmidi membenarkan kondisi tersebut. Namun, ia menyebut penggunaan lahan itu telah diproses melalui mekanisme yang ada dan mendapat arahan dari pihak terkait.
"Iya, lahan hijau, tetapi sudah diproses langsung. Memang lahan hijau, tetapi sudah diproses melalui arahan dari Danrem, langsung perintah komando dari sana," katanya.
Kasmidi menjelaskan, penentuan lokasi tersebut bermula dari kesulitan pemerintah desa mencari lahan lain yang sesuai dan tersedia.
Sebelumnya, pemerintah desa telah mencari sejumlah alternatif, termasuk tanah desa dan lahan kosong di sekitar sekolah dasar (SD). Namun, pilihan tersebut dinilai tidak memungkinkan.
"Sebelumnya saya melihat kondisi di desa. Ada tanah desa, tetapi tidak memungkinkan. Di lapangan tidak memungkinkan karena tidak ada tanah kosong yang cukup. Di SD juga ada tanah kosong, tetapi tidak memungkinkan karena ada jaringan," jelasnya.
Pemerintah desa kemudian menemukan lahan desa lainnya, tetapi luasnya tidak mencukupi untuk pembangunan KDKMP.
Karena berbagai keterbatasan tersebut, Kasmidi mengusulkan penggunaan lahan sawah yang dinilainya kurang produktif.
"Ini tanah desa yang untuk digarap juga tidak bisa maksimal. Jadi, intinya kurang produktif," ujarnya.
Kasmidi mengatakan keputusan penggunaan lahan tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Sebelum pembangunan dimulai, pemerintah desa menggelar musyawarah dusun (musdus) dan musyawarah desa (musdes).
"Saya memberanikan diri karena lahan tersebut kurang produktif. Sebagai dasar mendirikan itu, saya melakukan musdus dan musdes. Setelah disepakati, baru kita mulai," katanya.
Musyawarah tersebut melibatkan sejumlah unsur, mulai dari tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, pihak kecamatan hingga pendamping desa.
"Ada tokoh masyarakat, BPD lengkap, kemudian perangkat desa. Yang utama tokoh masyarakat, BPD, dan perangkat. Selain itu, dari pihak kecamatan juga dilibatkan, termasuk pendamping desa," jelasnya.
Kasmidi mengaku saat pembangunan KDKMP dimulai, pemerintah desa belum memperoleh informasi mengenai aturan yang secara tegas melarang pembangunan di atas lahan hijau tersebut.
Menurutnya, informasi mengenai ketentuan itu baru diterima setelah pembangunan berjalan.
"Ya, waktu itu belum ada. Belum ada aturan dari pusat terkait larangan di lahan hijau. Setelah itu baru saya mendapat informasi," katanya.
Saat ini, pembangunan KDKMP di Desa Pegalongan telah berjalan. Sejumlah fasilitas bahkan mulai masuk ke lokasi.
"Tahapannya sudah berjalan. Mebeler sudah masuk. Kendaraan, bantuan juga sudah," ujarnya.
Ia memperkirakan biaya pengurugan lahan yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp25 juta.
Kasmidi mengatakan penegasan mengenai aturan penggunaan lahan tersebut muncul ketika pembangunan KDKMP sudah mencapai sekitar separuh proses.
"Setelah ini sudah separuh perjalanan, baru ada penegasannya. Saya malah jadi bingung. Waktu itu pembangunan sudah setengah jalan," katanya.
Meski demikian, Kasmidi mengakui pemerintah desa akan menempuh mekanisme lain apabila sejak awal telah terdapat aturan yang melarang pembangunan KDKMP di lahan hijau.
Menurutnya, jika aturan tersebut sudah diketahui sejak awal, ia akan mengusulkan penggunaan lahan melalui dinas atau instansi terkait dengan memenuhi seluruh persyaratan.
"Misalnya ke dinas-dinas terkait, kemudian memenuhi syarat-syaratnya," jelasnya.
Namun, Kasmidi kembali menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki alternatif lahan lain yang dinilai memungkinkan untuk pembangunan KDKMP.
"Saya tidak punya alternatif lain. Lahannya memang tidak ada alternatif lain. Tetapi kalau sejak awal sudah ada aturan dilarang di lahan hijau ya saya akan mengusulkan melalui prosedur yang benar," katanya.
Ia memastikan mekanisme dan aturan yang berlaku tetap akan menjadi dasar apabila pemerintah desa harus mencari solusi terkait lokasi pembangunan koperasi tersebut.
"Melalui mekanisme, melalui aturan yang berlaku, melalui aturan yang sebenarnya. Karena sudah tidak ada lahan lagi," pungkas Kasmidi. [DR]