KPK Tindaklanjuti Aduan Dugaan Korupsi 32 Proyek Pemkab Muaro Jambi

Rabu, 02 September 2026 17:54 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (IDNVoice/KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (IDNVoice/KPK)

IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam 32 paket proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi, Jambi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut akan terlebih dahulu diverifikasi untuk memastikan validitas informasi dan data yang disampaikan oleh pelapor.

"Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta pada Rabu, 2 September 3026.

Setelah proses verifikasi, tim KPK akan menelaah dan menganalisis laporan untuk melihat apakah terdapat unsur dugaan tindak pidana korupsi serta memastikan apakah perkara tersebut masuk dalam kewenangan KPK untuk ditangani.

Budi mengatakan KPK juga akan secara proaktif mengumpulkan bahan dan keterangan guna memperkaya informasi yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Menurut dia, hasil tindak lanjut pengaduan masyarakat dapat berujung pada sejumlah langkah, mulai dari penindakan, pencegahan, pendidikan antikorupsi, hingga koordinasi dan supervisi bersama pemangku kepentingan terkait.

"Sebagai bentuk akuntabilitas, KPK menyampaikan setiap progresnya khusus hanya kepada pihak pelapor," katanya.

Dilaporkan Barisan 8 Center Jambi

Sebelumnya, dugaan korupsi tersebut dilaporkan Barisan 8 Center Jambi ke KPK pada 1 September 2026.

Ketua Barisan 8 Center Jambi Karyadi mengatakan laporan itu dibuat setelah pihaknya menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam proses pengadaan 32 paket proyek di lingkungan Pemkab Muaro Jambi.

Selain mempertanyakan proses pengadaan, pihaknya juga menduga terdapat kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut dengan nilai mencapai Rp50 miliar.

Laporan tersebut kini berada dalam tahap tindak lanjut KPK. Lembaga antirasuah akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil verifikasi, analisis, serta pengumpulan bahan dan keterangan terhadap informasi yang disampaikan pelapor. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid