IDNVoice.com - Roy Suryo ditangkap aparat kepolisian terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 19 Juni 2026. Penangkapan itu mendapat kritik dari tim kuasa hukum yang menilai tindakan penyidik tidak diperlukan karena kliennya selama ini kooperatif.
Salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan kliennya ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB, hanya beberapa menit setelah penangkapan dokter Tifa yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Roy Suryo diketahui telah menyandang status tersangka sejak November 2025. Namun, menurut Khozinudin, selama proses hukum berjalan, Roy selalu memenuhi panggilan penyidik dan melaksanakan kewajiban wajib lapor.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo.
Khozinudin menilai, jika tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penyidik cukup mengirimkan surat panggilan kepada kliennya.
"Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," ucap Khozinudin.
Ia juga menegaskan bahwa penangkapan tersebut semakin menguatkan keyakinan tim hukum bahwa proses hukum yang berjalan tidak sepenuhnya sesuai dengan norma dan etika penegakan hukum.
Menurut Khozinudin, perkara yang menjerat Roy Suryo telah berkembang menjadi persoalan yang sarat kepentingan politik.
"Penangkapan ini justru mengonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif, dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," ujar dia.
Sampai saat ini, kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penangkapan Roy Suryo maupun tahapan proses hukum yang sedang dijalankan. Penangkapan tersebut menjadi babak terbaru dalam kasus yang telah menyita perhatian publik sejak bergulir beberapa waktu lalu. [DR]