IDNVoice.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset yang diduga terkait perkara yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Pada pekan ini, lembaga antirasuah tersebut menyita sebuah rumah milik Fadia yang berada di Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
"Penyidik menyita salah satu rumah saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang," ujar Budi pada Kamis, 18 Juni 2026.
Tak hanya itu, KPK juga melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita pada sejumlah aset yang sebelumnya telah disita di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah.
Menurut Budi, pemasangan plang sita dilakukan pada 15 hingga 16 Juni 2026 di beberapa lokasi yang telah masuk dalam daftar aset sitaan penyidik.
"Penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik yang sudah disita sebelumnya, di antaranya tiga unit toko retail waralaba dan salon," katanya.
Pemasangan tanda sita tersebut dilakukan untuk menegaskan status hukum aset yang telah berada dalam penguasaan KPK selama proses penyidikan berlangsung.
KPK juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum, termasuk menutup, merusak, atau menghilangkan tanda penyitaan yang telah dipasang oleh penyidik.
Langkah penyitaan dan pemasangan plang sita ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, sekaligus memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. [DR]