IDNVoice.com - Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa ditangkap aparat kepolisian terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 19 Juni 2026.
Penangkapan tersebut menuai sorotan setelah tim kuasa hukum menyebut kliennya sedang mengikuti ujian program doktor saat diamankan.
Kabar penangkapan itu disampaikan anggota tim hukum dokter Tifa, Azis Yanuar. Menurut dia, kliennya ditangkap di apartemennya pada Jumat pagi dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.
Azis mengungkapkan, saat penangkapan berlangsung dokter Tifa tengah menjalani ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Bahkan setelah berada di kantor polisi, dokter Tifa disebut masih melanjutkan proses ujian secara daring.
"Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," ujar Azis dalam keterangan resminya.
Tim hukum mempertanyakan alasan penangkapan tersebut karena hingga saat ini mereka mengaku belum memperoleh penjelasan resmi dari penyidik.
"Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebut, karena selama ini dr Tifa patuh untuk melakukan wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin," kata Azis.
Dokter Tifa diketahui telah berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sejak November 2025. Menurut tim hukumnya, selama proses penyidikan berlangsung, dokter Tifa selalu memenuhi kewajiban wajib lapor yang ditetapkan penyidik.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari kepolisian mengenai alasan maupun dasar hukum penangkapan tersebut. Kasus ini pun kembali menjadi perhatian publik seiring berlanjutnya proses hukum yang menjerat dokter Tifa. [DR]