MK Targetkan Putus Gugatan MBG Masuk Dana Pendidikan pada Juli 2026, Batasi Jumlah Ahli di Persidangan

Selasa, 16 Juni 2026 11:18 WIB
Tangkapan layar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Jakarta pada Senin, 15 Juni 2026. (IDNVoice/YouTube MK RI)
Tangkapan layar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Jakarta pada Senin, 15 Juni 2026. (IDNVoice/YouTube MK RI)

IDNVoice.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan putusan gugatan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masuk dalam alokasi dana pendidikan nasional dapat dibacakan pada Juli 2026. Untuk mempercepat proses persidangan, MK meminta pemerintah dan DPR RI membatasi jumlah saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan pekan depan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 untuk perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 di Ruang Rapat Pleno Gedung I MK, Jakarta pada Senin, 15 Juni 2026.

Permintaan pembatasan ahli muncul setelah pihak pemerintah mengajukan lebih dari tiga ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa (23 Juni 2026). Namun, Suhartoyo menegaskan jumlah ahli dari pemerintah harus disamakan dengan DPR RI, yakni masing-masing tiga ahli untuk seluruh perkara yang sedang diperiksa.

“Dari (kuasa) presiden (ada ahli dihadirkan),” tanya Suhartoyo kepada kuasa hukum pemerintah.

“Ada yang mulia, setiap perkara dua ahli yang mulia,” jawab Zulmansyah, Direktur Litigasi dan Non Litigasi Kementerian Hukum yang mewakili kuasa hukum pemerintah.

Mendengar jumlah ahli yang diajukan melebihi tiga orang, Suhartoyo langsung mengingatkan keterbatasan waktu persidangan.

“Jangan, waktunya pak,” kata Suhartoyo, yang kemudian disetujui pihak pemerintah.

Suhartoyo menjelaskan MK berupaya menuntaskan perkara tersebut paling lambat akhir Juni 2026 agar substansi gugatan yang diajukan para pemohon tetap relevan dan tidak kehilangan momentum.

“MK akan menyelesaikan permohonan ini paling lambat akhir bulan ini. Sehingga bulan depan seharusnya sudah bisa diputus perkara. Sehingga tidak kehilangan isu apa yang menjadi permohonan provisi para pemohon. Meskipun tidak dalam konteks itu, kalau nanti semakin lambat juga,” terang Suhartoyo.

Saat pihak pemerintah mencoba mengusulkan empat ahli, permintaan tersebut kembali ditolak.

“Empat ahli yang mulia?” tanya Zulmansyah.

“Tiga, sama seperti DPR,” tegas Suhartoyo.

Setelah mendapat kepastian mengenai jumlah ahli yang diperbolehkan hadir, Suhartoyo menutup persidangan dan menetapkan sidang lanjutan digelar pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 08.30 WIB. Waktu sidang dimajukan karena agenda pemeriksaan diperkirakan berlangsung cukup panjang.

“Oleh karena itu, kami jadwalkan Selasa, 23 Juni 2026 pukul 08.30 WIB, kalau perlu sampai siang terkait permohonan sidang ini,” pungkas Suhartoyo.

Diketahui, perkara nomor 40, 52, dan 55 menguji ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan enam pemohon, di antaranya Umran Usman dan Miftahul melalui kuasa hukum A. Fahrur Rozi. Sementara perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 diajukan Reza Sudrajat, dan perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 diajukan Rega Felix yang sekaligus bertindak sebagai kuasa hukum.

Khusus perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026, pemohon juga menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional selain UU APBN 2026.

Rangkaian persidangan perkara ini telah berlangsung sejak Februari 2026. MK telah menggelar sejumlah sidang, mulai dari mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR pada 11 Maret dan 14 April, keterangan pihak terkait dari Yayasan Edukasi Riset (ERC) serta Prof. Hesti Armiwulan pada 28 April, hingga mendengarkan ahli dari pemohon nomor 40/PUU-XXIV/2026, Abdullah Ubaid Matraji, pada 20 Mei.

Tercatat, untuk perkara nomor 40 dan 55 terdapat delapan permohonan serupa yang masuk ke MK. Sementara untuk perkara nomor 52 terdapat 36 permohonan pengujian dengan substansi yang sama. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid