IDNVoice.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Kali ini, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono (AM), ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan AM ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi dan penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
"Pada hari ini Jumat, 12 Juni 2026, kami penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan pada satu orang saksi atas nama AM, selaku Komisaris PT YAT," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik kemudian menetapkan AM sebagai tersangka.
"AM merupakan penyedia sepeda motor listrik," ujar Syarief.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan mark up harga pengadaan sejumlah barang di BGN, termasuk pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,035 triliun. Dana tersebut disebut telah dibayarkan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif, serta terdapat indikasi penggelembungan harga.
Menurut penyidik, praktik mark up tersebut menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [DR]