KPK Dalami Kuota Haji Tambahan dan Telusuri Aset dalam Kasus Korupsi Haji

Selasa, 16 Juni 2026 11:06 WIB
 Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Budi Prasetyo. (IDNVoice/KPK)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Budi Prasetyo. (IDNVoice/KPK)

IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 dengan mendalami proses pengisian kuota haji tambahan serta menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa tiga saksi pada 15 Juni 2026, yakni ICH selaku Manajer Gedung Apartemen Pasar Baru Mansion, KIN selaku Direktur PT Trikarya Idea Sakti, dan FIR selaku Staf Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama.

“Para saksi itu di antaranya didalami terkait dengan proses dan pengisian kuota haji tambahan di PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus), dan juga soal penelusuran aset,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 16 Juni 2026.

Menurut Budi, penyidik saat ini masih mendalami keterkaitan sejumlah aset dengan para tersangka dalam kasus kuota haji tersebut.

“Ini juga menjadi concern bagi penyidik untuk melakukan pemulihan keuangan negaranya,” katanya.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

Penyidikan semakin menguat setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menempatkannya di rumah tahanan.

Penyidikan terus berkembang. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan pada 8 Juni 2026.

KPK menegaskan penyidikan masih berlanjut, termasuk menelusuri aliran aset yang diduga terkait perkara serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid