IDNVoice.com – Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) kembali mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan asal Indonesia dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kali ini, tiga perusahaan baru masuk dalam daftar perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia yang asapnya berpotensi mencapai Singapura.
Dalam pernyataan pada Senin (19 Oktober 2026), NEA menyebut terdapat indikasi keterlibatan tiga perusahaan tersebut dalam karhutla di Indonesia. Ketiganya masing-masing berinisial PT BMJ, PT MH, dan PT BPP.
NEA menyatakan akan mengirimkan surat peringatan kepada ketiga perusahaan tersebut. Pengumuman ini menjadi perkembangan terbaru dari hasil investigasi otoritas Singapura terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Dengan penambahan tiga perusahaan tersebut, total terdapat 10 perusahaan asal Indonesia yang diduga terlibat dalam karhutla berdasarkan temuan NEA, sebagaimana dikutip dari Channel News Asia.
Sebelum mengumumkan tiga perusahaan baru, NEA pada Jumat (16 Oktober 2026) telah merilis daftar tujuh perusahaan asal Indonesia yang diduga terlibat dalam karhutla.
Ketujuh perusahaan tersebut berinisial PT BAP, PT BMH, PT PML, PT SAA, PT SWI, PT HLR, dan PT B.
NEA menyatakan dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act.
Menteri Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya hubungan antara kabut asap yang dialami Singapura dan kebakaran di lahan milik sejumlah perusahaan di Indonesia.
"Investigasi kami sejauh ini menunjukkan bahwa sebagian kabut asap yang dialami di Singapura berasal dari kebakaran di lahan milik tujuh perusahaan di Indonesia," kata Grace Fu.
Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi otoritas Singapura untuk meminta perusahaan-perusahaan yang masuk dalam penyelidikan mengambil langkah penanganan kebakaran di lahan yang mereka miliki atau kuasai.
Melalui pemberitahuan yang dikirimkan kepada perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat, NEA menuntut agar mereka segera mengerahkan tim pemadam kebakaran untuk menangani titik api.
Langkah tersebut juga ditujukan untuk mencegah api meluas ke wilayah lain di sekitar lahan yang terdampak.
Selain melakukan pemadaman, perusahaan diminta menghentikan aktivitas pembakaran dan tidak memulai pembakaran baru. Mereka juga diwajibkan menyerahkan rincian kepada NEA mengenai tindakan yang telah dilakukan untuk memadamkan api serta mencegah munculnya kebakaran baru.
Permintaan tersebut merupakan bagian dari upaya Singapura menangani pencemaran kabut asap lintas batas yang dapat berdampak terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat. [DR]