Muktamar ke-35 NU Minta Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2027

Senin, 31 Agustus 2026 13:12 WIB
Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). (IDNVoice/DK-Istimewa)
Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). (IDNVoice/DK-Istimewa)

IDNVoice.com - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mendorong pemerintah untuk mempercepat pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi dana pendidikan. Jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberi batas paling lambat pada APBN 2028, NU meminta langkah tersebut sudah diterapkan mulai APBN 2027.

Rekomendasi tersebut disampaikan Komisi Bathsul Masa`il Qanunniyah dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu.

"PBNU merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027. Tidak menunggu sampai di 2028," kata pembaca rekomendasi Bathsul Masa`il Qanunniyah dalam sidang pleno pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Dorongan tersebut merujuk pada amanat UUD 1945 yang mengharuskan negara mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Namun demikian, dalam praktiknya anggaran 20 persen tersebut tidak dijalankan secara maksimal," ujarnya.

Menurut rekomendasi Komisi Bathsul Masa`il Qanunniyah, salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG. Karena itu, pemisahan pos anggaran dinilai penting agar pemenuhan mandat konstitusional terhadap sektor pendidikan tetap terjaga.

Dalam rekomendasinya, NU juga menyinggung Putusan MK Nomor 40/PUU/2021/2026 yang memutuskan anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai program MBG.

Atas dasar itu, Muktamar ke-35 NU meminta pemerintah menyusun kebijakan anggaran dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan dan keadilan.

"Karena itu, dalam perumusan kebijakan anggaran harus sesuai dengan kemaslahatan, mempunyai nilai keadilan, tidak boros, dan ada skala prioritas," ujarnya.

Rekomendasi tersebut menjadi salah satu sikap Muktamar ke-35 NU dalam mendorong tata kelola anggaran negara yang lebih terukur, sekaligus memastikan program MBG tidak mengurangi porsi anggaran yang secara konstitusional diperuntukkan bagi pendidikan. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid