Imigrasi Soetta Bongkar Sindikat Love Scam Berkedok Kawin Pesanan, Tiga WN China Dideportasi

Sabtu, 27 Juni 2026 17:03 WIB
Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mendeportasi tiga WN China yang terlibat praktik kawin pesanan atau love scam. (IDNVoice/Imigrasi Bandara Soetta)
Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mendeportasi tiga WN China yang terlibat praktik kawin pesanan atau love scam. (IDNVoice/Imigrasi Bandara Soetta)

IDNVoice.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, membongkar dugaan praktik love scam atau kawin pesanan lintas negara yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan tiga WN China berinisial CS, FG, dan CX diduga terlibat dalam jaringan yang memperdaya perempuan Indonesia dengan modus pernikahan dengan warga negara asing.

"Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia," kata Galih di Tangerang pada Sabtu, 27 Juni 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas imigrasi menemukan kejanggalan dalam permohonan paspor baru seorang perempuan WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026.

Saat menjalani wawancara, FNR mengaku hendak bepergian ke Malaysia untuk berwisata. Namun, hasil pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa perempuan tersebut sebenarnya akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk dinikahkan dengan seorang pria asal negara tersebut melalui perantara WNI berinisial AN.

"Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) hingga berhasil mengidentifikasi CS alias `Paman` sebagai koordinator jaringan," jelas Galih.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penindakan terhadap CS di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026, saat yang bersangkutan hendak meninggalkan Indonesia.

Penyelidikan kemudian diperluas. Pada 17 Juni 2026, Tim Inteldakim melakukan operasi pengawasan di sebuah apartemen di wilayah Tangerang. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua WN Tiongkok lainnya, yakni FG dan CX, serta tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban.

Galih mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, SA dan PO sebelumnya telah dicoba diberangkatkan ke Tiongkok, tetapi keberangkatan tersebut gagal lantaran terdapat ketidaksesuaian visa yang digunakan.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, jaringan tersebut diduga memperoleh keuntungan besar dari para calon suami warga Tiongkok. Para pria yang menggunakan jasa jaringan ini disebut membayar sekitar 60.000 RMB atau setara Rp150 juta kepada CS.

"Sementara sekitar 20.000 RMB atau sekitar Rp50 juta diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar," ungkap Galih.

Adapun sisa uang digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pengurusan dokumen perjalanan, visa ke Tiongkok, surat keterangan belum menikah, akomodasi, hingga biaya keberangkatan para korban.

Setelah kasus tersebut terungkap, Imigrasi Soetta mengambil tindakan administratif dengan mendeportasi ketiga WN Tiongkok yang diduga terlibat dalam jaringan love scam tersebut.

Deportasi dilakukan pada Jumat, 26 Juni 2026, melalui penerbangan rute Jakarta (CGK)-Guangzhou (CAN).

"Selain dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, CS, FG, dan CX juga diusulkan masuk ke dalam Daftar Penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Galih.

Imigrasi Soekarno-Hatta memastikan proses pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan praktik "kawin pesanan" lintas negara tersebut.

"Kita masih akan terus melakukan pendalaman sebagai mengungkap keterlibatan pihak lain," pungkasnya. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid