IDNVoice.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan pentingnya memperkuat pelindungan perempuan pekerja melalui pemenuhan hak reproduksi dan maternitas serta kesempatan yang setara di dunia kerja.
Menurut Arifah, pengesahan UU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk memastikan perempuan memperoleh hak secara menyeluruh, mulai dari memasuki dunia kerja hingga mendapatkan kesempatan mengembangkan karier.
"Pengesahan UU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk memastikan perempuan pekerja mendapatkan pelindungan dan pemenuhan hak secara menyeluruh, mulai dari akses masuk ke dunia kerja, pengembangan kompetensi dan karier, kesempatan menempati posisi strategis, hingga pemenuhan hak reproduksi dan maternitas," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangannya pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Ia mengapresiasi substansi UU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai telah mengakomodasi prinsip inklusivitas, nondiskriminasi, dan kesetaraan kesempatan bagi perempuan di dunia kerja.
Arifah mengatakan pelindungan perempuan pekerja harus mencakup pemenuhan hak reproduksi dan maternitas sejak masa kehamilan, persalinan, menyusui hingga pascakeguguran.
Penyediaan sarana dan prasarana serta pemberian cuti bagi pekerja atau buruh juga telah diselaraskan dengan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
Ketentuan tersebut antara lain mencakup penyediaan ruang dan fasilitas laktasi, cuti haid, cuti melahirkan dan keguguran, serta pemenuhan hak pengupahan.
Pelindungan juga mencakup larangan melakukan pembatasan maupun pembedaan berdasarkan status perkawinan, kehamilan, persalinan dan keguguran.
Termasuk di dalamnya larangan mempekerjakan pekerja perempuan yang sedang hamil pada pekerjaan berisiko tinggi atau yang dapat membahayakan kehamilannya.
Arifah menegaskan kesetaraan tidak berhenti pada akses masuk ke dunia kerja. Prinsip tersebut juga harus diterapkan dalam pelatihan, peningkatan kompetensi, penugasan hingga promosi jabatan.
Kesetaraan juga perlu diwujudkan melalui sistem pengupahan yang adil untuk pekerjaan yang memiliki nilai sama.
"Pemenuhan hak perempuan pekerja juga harus diiringi dengan lingkungan kerja yang aman. Karena itu pencegahan kekerasan dan perundungan di tempat kerja menjadi bagian penting, termasuk penerapan zero tolerance terhadap kekerasan dan pelecehan seksual, serta tersedianya mekanisme pengaduan internal yang mudah diakses oleh tenaga kerja," katanya.
Menurutnya, lingkungan kerja yang aman harus berjalan beriringan dengan ekosistem kerja yang ramah keluarga. Hal tersebut dinilai penting agar perempuan dapat menjalankan pekerjaan secara aman, memperoleh kesempatan yang setara, sekaligus mempertahankan keberlanjutan kariernya. [DR]