IDNVoice.com – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami kenaikan.
Hal itu disampaikan menyusul beredarnya berbagai informasi di media sosial dan platform digital yang menyebut adanya "iuran terbaru BPJS", sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku.
Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.
"Iuran JKN sampai saat ini masih tetap dan tidak ada perubahan. Masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi yang tidak utuh atau judul yang menyesatkan seolah-olah ada kenaikan iuran, padahal faktanya tidak demikian," kata Rizzky pada Jumat, 29 Mei 2026.
Rizzky menegaskan, dengan nominal iuran tersebut peserta JKN dapat memperoleh manfaat perlindungan kesehatan yang sangat besar, bahkan untuk pelayanan kesehatan yang membutuhkan pengobatan jangka panjang maupun seumur hidup.
Menurutnya, Program JKN hadir untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya pengobatan yang tinggi. [DR]