IDNVoice.com - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menilai kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) menjadi salah satu instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat dalam menarik wisatawan mancanegara (wisman).
Kemenpar menegaskan bahwa BVK tidak hanya berkaitan dengan urusan visa, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat aksesibilitas dan kemudahan perjalanan bagi wisatawan internasional. Kemudahan masuk ke suatu negara dinilai menjadi faktor penting yang memengaruhi keputusan wisatawan dalam memilih destinasi liburan.
"Kebijakan bebas visa bukan sekadar fasilitas visa. BVK adalah instrumen daya saing, instrumen pertumbuhan, dan instrumen penciptaan lapangan kerja," demikian keterangan resmi Kementerian Pariwisata pada Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Kemenpar, Indonesia perlu memastikan tidak tertinggal dari negara-negara pesaing di kawasan yang terus memperkuat kebijakan fasilitasi perjalanan untuk menarik lebih banyak wisatawan asing.
Kementerian mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki pengalaman menerapkan kebijakan BVK secara luas. Pada 2016, pemerintah memberikan fasilitas bebas visa kepada 169 negara. Berdasarkan kajian World Travel & Tourism Council (WTTC) bersama Oxford Economics, kebijakan tersebut dinilai berhasil meningkatkan permintaan wisatawan mancanegara hingga 24 persen serta mendukung penciptaan sekitar 400.000 lapangan kerja.
Kemenpar menyebut, setelah dilakukan penyempurnaan perhitungan menggunakan data realisasi kunjungan wisman tahun 2018, dampak BVK terhadap peningkatan permintaan wisatawan bahkan diperkirakan mencapai 32,4 persen.
"Angka tersebut menunjukkan bahwa kebijakan fasilitasi perjalanan memiliki korelasi yang kuat terhadap pertumbuhan kunjungan wisatawan," tulis Kemenpar.
Selain itu, kajian WTTC juga menunjukkan bahwa kebijakan bebas visa memberikan dampak lebih besar dibandingkan berbagai bentuk fasilitasi visa lainnya. Median peningkatan kedatangan wisatawan dari kebijakan visa-free tercatat sebesar 16,6 persen per tahun, lebih tinggi dibandingkan kebijakan jenis visa baru yang hanya mencapai 8,1 persen per tahun.
Dari sisi daya saing kawasan, Kemenpar menilai kebijakan visa Indonesia masih perlu diperkuat. Saat ini jumlah negara yang memperoleh fasilitas bebas visa ke Indonesia dinilai masih lebih terbatas dibandingkan sejumlah negara ASEAN seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Meski demikian, Kemenpar menegaskan bahwa kebijakan visa harus tetap dirumuskan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek keamanan, resiprositas, dan kepentingan nasional.
"Kita perlu memastikan Indonesia tetap kompetitif sebagai destinasi pariwisata dunia, namun tetap menjaga aspek kehati-hatian dan kepentingan nasional," ujar Kemenpar.
Kementerian juga merujuk pada temuan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) yang menunjukkan bahwa penyederhanaan atau penghapusan persyaratan masuk dapat meningkatkan arus wisatawan mancanegara antara 7,2 persen hingga 27 persen. Sebaliknya, penambahan hambatan masuk melalui mekanisme travel authorization dalam situasi bebas visa berpotensi menurunkan kedatangan wisatawan hingga 29,3 persen.
Berdasarkan berbagai kajian tersebut, Kemenpar menilai kebijakan fasilitasi perjalanan perlu menjadi bagian penting dari strategi peningkatan daya saing pariwisata nasional.
Dengan akses yang lebih mudah, wisatawan diyakini berpotensi datang lebih banyak, tinggal lebih lama, serta membelanjakan lebih banyak uang selama berada di Indonesia. Dampaknya diharapkan dapat dirasakan langsung oleh daerah tujuan wisata, pelaku usaha, UMKM, hingga tenaga kerja di sektor pariwisata.
Karena itu, Kemenpar berharap sinergi lintas kementerian dan lembaga dapat terus diperkuat guna mencari formulasi terbaik terkait kebijakan BVK, sehingga mampu menjaga kepentingan nasional sekaligus meningkatkan posisi Indonesia dalam persaingan pariwisata global.
"Pariwisata adalah sektor yang sangat sensitif terhadap aksesibilitas. Semakin mudah wisatawan datang, semakin besar peluang ekonomi yang dapat bergerak di destinasi," demikian pernyataan Kemenpar. [DR]