IDNVoice.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penghentian operasional sementara tanpa batas waktu terhadap 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sanksi tersebut diberikan karena puluhan dapur MBG itu belum menyelesaikan kewajiban pengembalian dana berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa total nilai temuan pemeriksaan terhadap 91 SPPG tersebut mencapai Rp18,19 miliar. Kebijakan itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026.
"Tertanggal 18 Mei 2026, 91 SPPG yang dikenai suspend khusus tersebut tersebar di tiga wilayah. Dengan total nilai temuan mencapai Rp18,19 miliar," kata Ketut Sumedana dalam keterangan persnya di Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Ketut mengatakan, penerapan suspend khusus merupakan bagian dari pengawasan terhadap pengelolaan anggaran Program MBG. Penghentian operasional diberlakukan tanpa batas waktu tertentu dan hanya dapat dicabut setelah pengelola SPPG memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan.
BGN mewajibkan seluruh SPPG yang terkena sanksi untuk mengembalikan dana sesuai hasil pemeriksaan ke kas negara. Pengelola juga harus menyerahkan dokumen pembayaran yang sah sebagai bukti bahwa kewajiban pengembalian dana telah diselesaikan.
"Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara. Sekaligus, menunjukkan bukti pembayaran yang sah," ucapnya
Berdasarkan pemetaan BGN, 91 SPPG yang dikenai penghentian operasional tersebar di tiga wilayah pengawasan. Wilayah II yang meliputi Jabodetabek, sebagian Pulau Jawa, dan Yogyakarta mencatat jumlah terbanyak, yakni 73 SPPG.
Sementara itu, Wilayah I yang mencakup seluruh Pulau Sumatra memiliki empat SPPG yang dikenai sanksi. Adapun Wilayah III, meliputi Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua, mencatat 14 SPPG dengan status penghentian operasional.
Secara keseluruhan, nilai temuan pemeriksaan BPK terhadap 91 SPPG tersebut mencapai Rp18.198.223.745 atau sekitar Rp18,2 miliar.
Nilai tersebut menjadi dasar bagi BGN untuk meminta pengelola menyelesaikan kewajiban pengembalian dana ke kas negara sebelum operasional dapur MBG yang terkena sanksi dapat kembali berjalan.
Kebijakan ini menempatkan penyelesaian temuan pemeriksaan dan kelengkapan bukti pembayaran sebagai persyaratan utama bagi 91 SPPG untuk memperoleh pencabutan sanksi penghentian operasional. [DR]