IDNVoice.com - Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria menyebut pemindahan kantor pusat Badan Gizi Nasional (BGN) ke Gedung Graha Merah Putih merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan aset PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Menurut Dony, keputusan pemanfaatan gedung tersebut telah melalui pertimbangan dan kajian internal Telkom sebagai bagian dari aksi korporasi.
"Itu kan aksi korporasi. Yang pertama adalah bahwa tentu sudah ada pertimbangan. Jadi harus dilihat, kadang-kadang kita melihatnya ada isu-isu yang negatif. Ini optimalisasi aset, pasti sudah dilakukan, sudah dikaji tentu oleh Telkom untuk melakukan itu," kata Dony pada Rabu, 9 September 2026.
Dony menegaskan pemanfaatan Gedung Graha Merah Putih oleh BGN dilakukan berdasarkan harga pasar yang berlaku. Dengan demikian, transaksi tersebut dipastikan tidak merugikan Telkom sebagai perusahaan terbuka.
"Tapi yang paling penting bahwa semua transaksi itu tentu harus berdasarkan harga pasar. Karena Telkom itu adalah perusahaan terbuka. Tidak mungkin dilakukan sesuatu yang merugikan Telkom. Itu yang paling penting," ujarnya.
Dony menjelaskan penyewaan aset perusahaan untuk digunakan sebagai kantor merupakan praktik bisnis yang lazim dilakukan korporasi.
Menurut dia, daripada aset yang tidak digunakan secara optimal terus menimbulkan biaya pemeliharaan dan kewajiban lainnya, aset tersebut lebih baik dimanfaatkan sehingga memberikan nilai ekonomi bagi perusahaan.
"Jadi pasti akan terjadi berdasarkan transaksi bisnis yang normal. Itu yang paling penting ya. Jadi kalau misalkan saya punya gedung tidak efektif, ya daripada tidak efektif, maintenance-nya, PBB-nya, dan sebagainya tentu akan kita optimalkan. Dan ini tentu sudah melewati kajian oleh Telkom," jelasnya.
Ia juga menekankan posisi Telkom sebagai perusahaan terbuka membuat setiap keputusan bisnis harus dilakukan secara hati-hati melalui kajian internal serta mempertimbangkan kepentingan pemegang saham.
Karena itu, Dony menilai transaksi pemanfaatan Gedung Graha Merah Putih sebagai kantor BGN tidak semestinya dilihat semata dari sisi pemindahan lokasi kantor, tetapi juga sebagai bagian dari strategi optimalisasi aset perusahaan negara.
Pemindahan kantor pusat BGN ke Gedung Graha Merah Putih sebelumnya menjadi perhatian publik karena gedung tersebut merupakan salah satu aset Telkom. Pemerintah memastikan pemanfaatan aset tersebut tetap mengacu pada prinsip transaksi bisnis yang wajar dan tidak merugikan perusahaan. [DR]