IDNVoice.com - Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia memberikan penjelasan terkait penahanan saldo penjual yang sebelumnya diadukan sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kepada DPR RI.
Penjelasan tersebut disampaikan Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia Stephanie Susilo seusai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Stephanie mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti aduan yang disampaikan para pelaku UMKM dan melakukan penelusuran terhadap kasus yang dilaporkan.
"Penjual dan pembeli adalah mitra yang penting bagi ekosistem platform kami. Seluruh keluhan yang disampaikan kami tanggapi dengan sangat serius dan kami tindak lanjuti secara menyeluruh," kata Stephanie pada Selasa, 8 September 2026.
Aduan tersebut sebelumnya disampaikan kepada Komisi VII DPR RI pada 2 Juli 2026. Saat itu, perwakilan pelaku UMKM menyebut sekitar 500 penjual terdampak penahanan saldo dengan nilai dana mencapai sekitar Rp3 triliun.
Namun, berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tokopedia dan TikTok Shop, jumlah kasus yang telah ditelusuri berbeda dari angka yang disampaikan sebelumnya.
Stephanie menyebut pihaknya telah menelusuri 217 penjual dengan total dana sekitar Rp24 miliar.
"Di mana untuk sebesar Rp16,7 miliar memang terdapat kasus fraud. Jadi sangat jauh dibandingkan angka yang beredar sebelumnya," kata dia.
Stephanie menjelaskan penangguhan dana penjual dilakukan secara sementara. Menurut dia, mekanisme tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya melindungi penjual maupun pembeli sekaligus menjaga keamanan ekosistem lokapasar bagi seluruh pengguna.
Penangguhan saldo hanya dilakukan selama proses investigasi berlangsung. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan penjual tidak melakukan fraud, pihak platform memastikan dana tersebut akan dicairkan.
"Untuk jangka waktu investigasi adalah 90 hari plus 90 hari. Penting untuk diketahui, kami juga memberikan kesempatan bagi seller untuk mengajukan banding. Pastinya akan kami telusuri dan tindak lanjuti secara serius," imbuh dia.
Menurut Stephanie, mekanisme investigasi dan penangguhan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap laporan ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
Tokopedia dan TikTok Shop juga membuka ruang bagi penjual yang merasa keberatan untuk mengajukan banding. Setiap pengajuan akan ditelusuri dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Penjelasan tersebut menjadi respons perusahaan terhadap keluhan UMKM mengenai dana penjualan yang tertahan sekaligus upaya memberikan gambaran mengenai mekanisme penanganan dugaan fraud di dalam ekosistem perdagangan digital. [DR]