Erupsi Gunung Anak Krakatau, BGN Hentikan Sementara MBG di Sekolah Terdampak

Senin, 07 September 2026 16:44 WIB
Siswa di Kabupaten Bekasi tengah menikmati menu makan program MBG di sekolah. (IDNVoice/Pemkab Bekasi)
Siswa di Kabupaten Bekasi tengah menikmati menu makan program MBG di sekolah. (IDNVoice/Pemkab Bekasi)

IDNVoice.com - Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian sementara terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Kebijakan tersebut mengikuti penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik dan warga satuan pendidikan.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan penyesuaian operasional dilakukan untuk memastikan program MBG tetap berjalan secara aman dan responsif terhadap kondisi kedaruratan.

"Keselamatan peserta didik dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian operasional MBG. Ketika proses pembelajaran dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh, mekanisme pemberian MBG di sekolah juga perlu disesuaikan agar pelaksanaannya tetap tepat sasaran, aman, dan selaras dengan kebijakan penanganan kondisi darurat," ujarnya pada Senin, 7 September 2026.

PJJ mulai diberlakukan pada 7 September 2026, dengan durasi yang berbeda sesuai kondisi dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, operasional MBG bagi penerima manfaat di satuan pendidikan dihentikan sementara selama pembelajaran tatap muka ditiadakan.

Durasi PJJ Berbeda di Tiap Daerah

Berdasarkan data Rabu, penerapan PJJ di wilayah terdampak dilakukan dengan durasi berbeda mengikuti perkembangan situasi.

Di Provinsi Lampung, PJJ berlangsung selama dua hari, yakni 7–8 September 2026. Sementara di Provinsi Banten, PJJ diberlakukan selama tiga hari, 7–9 September 2026.

Adapun di DKI Jakarta, PJJ dimulai pada 7 September 2026 dengan jangka waktu yang belum ditentukan. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi serta kebijakan lebih lanjut dari pemerintah daerah.

Kebijakan pembelajaran jarak jauh tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat.

Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar untuk memastikan proses pendidikan tetap memperhatikan keselamatan dan kesiapsiagaan ketika satuan pendidikan berada dalam situasi bencana atau kondisi darurat.

Bukan Penghentian Program MBG

Khairul menegaskan penghentian sementara operasional MBG di satuan pendidikan tidak berarti program tersebut dihentikan. Kebijakan tersebut merupakan penyesuaian mekanisme pelayanan akibat perubahan sistem pembelajaran selama kondisi darurat.

"Penyesuaian ini bersifat sementara dan mengikuti dinamika kondisi di masing-masing wilayah. BGN akan terus memantau perkembangan dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait agar operasional MBG dapat kembali disesuaikan ketika kondisi memungkinkan," katanya.

BGN terus melakukan koordinasi lintas sektor untuk memperoleh informasi terkini terkait perkembangan kondisi di wilayah terdampak. Informasi tersebut menjadi bahan dalam menentukan langkah operasional berikutnya, termasuk kesiapan satuan pendidikan dan penyelenggara MBG ketika pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan.

Dalam pelaksanaan program, BGN menempatkan keselamatan penerima manfaat sebagai bagian integral dari penyelenggaraan MBG. Karena itu, setiap penyesuaian operasional mempertimbangkan kondisi lapangan, kebijakan pemerintah daerah, serta kesiapan satuan pendidikan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Operasional MBG di wilayah terdampak akan kembali disesuaikan mengikuti kebijakan pembelajaran dan perkembangan kondisi kebencanaan di masing-masing daerSPPG"BGN berkomitmen menjaga keberlanjutan Program MBG dengan memastikan pelaksanaannya tetap aman, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat," kata Khairul. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid