IDNVoice.com - Perum Bulog mengusulkan agar seluruh porsi Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita yang wajib disalurkan melalui BUMN pangan ditingkatkan menjadi 100 persen. Usulan tersebut kini masih menunggu keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan pihaknya telah menyampaikan usulan tersebut secara tertulis kepada Menteri Perdagangan (Mendag).
"Kami sudah mengajukan secara tertulis kepada Pak Mendag untuk kenaikan DMO untuk BUMN," kata Rizal seusai meninjau operasi pasar di Pasar Jatinegara, Jakarta pada Sabtu, 5 September 2026.
Menurut Rizal, usulan tersebut disampaikan sesuai arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Bulog berharap peningkatan porsi penyaluran melalui BUMN dapat memperkuat ketersediaan Minyakita di pasar nasional.
"Kemudian sesuai dengan perintah Pak Mentan kami mengajukan supaya 100 persen," ujarnya.
Rizal mengatakan keputusan mengenai perubahan porsi DMO tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah, khususnya Kemendag.
"Nah, kami tinggal menunggu kebijakan dari pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, agar DMO Minyakita khususnya BUMN dinaikkan sehingga untuk menjamin ketersediaan Minyakita di pasar nasional," ucapnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, produsen Minyakita saat ini diwajibkan menyalurkan sedikitnya 35 persen realisasi DMO melalui BUMN pangan.
Kemendag pada 4 Agustus 2026 menjelaskan tata kelola Minyakita mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2026.
Hingga saat itu, realisasi penyaluran DMO melalui BUMN pangan mencapai 413.256 ton atau sekitar 49,90 persen dari total kewajiban produsen.
Dari jumlah tersebut, Bulog memperoleh pasokan sebanyak 308.057 ton, sedangkan ID FOOD mendapatkan 105.199 ton.
Realisasi DMO Minyakita juga menunjukkan peningkatan pada Juli 2026. Penyaluran tercatat mencapai 122.745 ton, setelah sebelumnya mengalami penurunan pada Februari hingga Mei.
Kemendag pada Juni 2026 bahkan telah menyatakan pemerintah sedang mengkaji peningkatan porsi distribusi Minyakita melalui BUMN pangan menjadi di atas 50 persen dari ketentuan minimal 35 persen.
Usulan untuk meningkatkan penyaluran hingga 100 persen bukan kali pertama disampaikan. Pada 29 Juni 2026, Rizal juga mengatakan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah mengusulkan agar distribusi Minyakita melalui BUMN pangan dinaikkan menjadi 100 persen.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat distribusi minyak goreng rakyat lebih terjamin, terutama dalam menjaga pasokan di pasar nasional.
Adapun pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Namun, berdasarkan data Kemendag yang dipublikasikan pada 4 Agustus 2026, rata-rata harga nasional sempat berada di level Rp15.869 per liter, atau lebih tinggi Rp169 dari HET.
Kini, Bulog masih menunggu keputusan Kemendag mengenai apakah usulan peningkatan porsi DMO BUMN pangan tersebut akan disetujui hingga 100 persen. [DR]