IDNVoice.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan belum ada keputusan terkait besaran total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel tahun 2026. Penegasan ini disampaikan di tengah beredarnya spekulasi mengenai kemungkinan perubahan kuota produksi nikel menjelang periode revisi RKAB yang akan berlangsung bulan depan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno mengatakan pemerintah saat ini masih membahas berbagai usulan perubahan RKAB yang diajukan pelaku usaha. Karena itu, belum ada angka produksi yang ditetapkan.
"Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan," kata Tri di Jakarta pada Kamis, 25 Juni 2026.
Tri menegaskan proses yang berjalan saat ini bukanlah relaksasi kuota produksi, melainkan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan industri dan kondisi pasar.
"Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta merta (relaksasi)," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan tingkat produksi nikel tetap sejalan dengan kebutuhan pasar dan industri hilir. Langkah tersebut penting untuk menjaga pasokan bahan baku bagi smelter, sekaligus mempertahankan keseimbangan pasar, stabilitas harga komoditas, dan keberlanjutan cadangan mineral nasional.
Pernyataan tersebut sekaligus merespons berbagai spekulasi yang berkembang di pasar terkait kemungkinan perubahan total RKAB nikel setelah dibukanya periode revisi pada Juli mendatang. Namun, pemerintah menekankan bahwa seluruh usulan yang masuk masih harus melalui proses penelaahan dan evaluasi sebelum diputuskan.
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha memang diberikan kesempatan mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan. Meski demikian, pengajuan tersebut tidak otomatis mendapatkan persetujuan pemerintah.
"Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional," tegas Tri.
Ia menjelaskan bahwa revisi RKAB tidak semata-mata bertujuan menambah atau mengurangi kuota produksi. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan angka yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Lebih lanjut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan sektor hulu dan hilir. Di satu sisi, perusahaan tambang membutuhkan ruang untuk menjalankan operasional dan investasinya. Di sisi lain, industri pengolahan dan pemurnian memerlukan pasokan bahan baku yang cukup agar program hilirisasi tetap berjalan optimal.
Pada saat yang sama, pemerintah juga mewaspadai risiko produksi yang terlalu tinggi. Kelebihan pasokan dinilai dapat menekan harga komoditas, mempercepat pengurasan cadangan mineral, serta mengurangi efektivitas tata kelola pertambangan nasional.
Dengan masih berlangsungnya proses evaluasi, pemerintah memastikan setiap keputusan terkait RKAB nikel 2026 akan mempertimbangkan kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keberlanjutan sektor pertambangan dalam jangka panjang. [DR]