Kabar Baik untuk Ojol, GoTo dan Grab Pangkas Komisi Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026

Selasa, 23 Juni 2026 17:22 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memberikan keterangan pers terkait transportasi online, khususnya Gojek dan Grab, akan mulai menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026 ujar dalam konferensi pers bersama manajemen GoTo dan Grab di selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 23 Juni 2026. (IDNVoice/DPR RI)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memberikan keterangan pers terkait transportasi online, khususnya Gojek dan Grab, akan mulai menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026 ujar dalam konferensi pers bersama manajemen GoTo dan Grab di selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 23 Juni 2026. (IDNVoice/DPR RI)

IDNVoice.com - Kabar menggembirakan datang bagi para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia resmi sepakat menurunkan potongan atau komisi aplikator menjadi 8 persen untuk layanan transportasi roda dua. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh perwakilan kedua perusahaan usai melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di kompleks parlemen, Jakarta pada Selasa, 23 Juni 2026.

Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Sutjahyo, mengatakan Gojek akan mulai menerapkan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide mulai awal Juli mendatang.

"Mulai efektif per tanggal 1 Juli 2026, GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yang kalau di Gojek kita sering memanggilnya GoRide," kata Catherine dalam konferensi pers.

Menurut Catherine, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada 1 Mei 2026 terkait peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol. Ia menegaskan perusahaan berkomitmen untuk terus menghadirkan kebijakan yang mendukung para mitra pengemudi.

Senada dengan itu, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan Grab juga akan menerapkan komisi sebesar 8 persen dengan waktu pelaksanaan yang sama, yakni mulai 1 Juli 2026.

"Grab akan mengimplementasikan hal yang sama dengan menerapkan komisi 8 persen. Implementasi hal itu akan mulai efektif 1 Juli 2026," ujar Neneng.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai keputusan tersebut menjadi kabar yang telah lama dinantikan oleh para pengemudi ojol di seluruh Indonesia. Menurutnya, DPR selama ini telah melakukan berbagai pembahasan terkait tarif dan besaran komisi transportasi online roda dua.

"Kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama dengan Pak Cucun juga mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua," kata Dasco.

Kebijakan baru ini membawa perubahan signifikan bagi pendapatan pengemudi. Sebelumnya, aplikator menerapkan potongan komisi sekitar 20 persen, sehingga pengemudi hanya menerima 80 persen dari nilai jasa transportasi yang dibayarkan pelanggan.

Dengan komisi yang dipangkas menjadi 8 persen, para pengemudi nantinya akan memperoleh 92 persen dari pendapatan jasa layanan transportasi roda dua, sementara aplikator menerima 8 persen.

"Sudah sama-sama kita dengar tadi dari GoTo, sekali lagi per 1 Juli 2026 tarif 8, 92 persen (untuk pengemudi) ini sudah berlaku," kata Cucun.

Keputusan tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan jutaan pengemudi ojol di Indonesia, sekaligus menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid