Sebut Efek Domino MBG pada Guru, Saksi Pemohon Ungkap PHK hingga Gaji PPPK di Bawah Honorer

Rabu, 17 Juni 2026 01:25 WIB
Saksi Pemohon diambil sumpahnya dihadapan majelis pada sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran, Senin (15 Juni 2026) di Ruang Sidang MK. (IDNVoice/Humas MK RI)
Saksi Pemohon diambil sumpahnya dihadapan majelis pada sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran, Senin (15 Juni 2026) di Ruang Sidang MK. (IDNVoice/Humas MK RI)

IDNVoice.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (UU APBN TA) 2026 dengan agenda mendengar keterangan Ahli dan Saksi Pemohon dari Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 pada Senin (15/6/2026). Kedua permohonan ini sama-sama mempersoalkan penempatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan melalui norma ketentuan di UU APBN Tahun Anggaran 2026.

Pemohon Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 menghadirkan Saksi bernama Iman Zanatul Haeri, seorang guru sejarah/guru Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah di Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj, sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau (P2G). Dia mengungkapkan berbagai dampak dari pelaksanaan program MBG yang dihimpun dari berbagai keluhan dan laporan para guru.

“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” ujar Iman di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dia menjelaskan pemecatan massal guru ini terjadi terhadap guru PPPK yang dirumahkan atau kontraknya tidak dilanjutkan. Guru PPPK paruh waktu yang setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) gajinya lebih rendah dari guru honorer, guru honorer ada yang dipecat atau dipertahankan dengan memilih antara gaji dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau TPG (Tunjangan Profesi Guru)/sertifikasi, serta guru madrasah swasta yang dijanjikan diangkat menjadi PPPK TPG ditangguhkan. Dia mencontohkan ada guru PPPK paruh waktu di Cianjur, Jawa Barat yang mendapatkan gaji sekitar Rp 300 ribu bahkan gaji guru di Sumedang hanya Rp 50 ribu belum dipotong iuran BPJS.

Selain itu, Imam mengatakan pihaknya melakukan survei terhadap para guru. Survei itu kemudian diisi oleh 239 guru yang terdiri dari 62 guru honorer dan 62 guru PPPK paruh waktu. Menurutnya, tidak mudah untuk mengajak teman-teman guru hadir di persidangan ini karena alasan keamanan, dan rasa takut atas intimidasi secara struktural dari level kepala sekolah, pengawas dan dinas pendidikan serta dari pihak lain yang merasa kesaksian ini akan memberatkan program MBG.

Dia menuturkan, dari survei itu muncul sejumlah dampak dari kebijakan anggaran pendidikan yang sebagian untuk pelaksanaan program MBG di antaranya beban kerja meningkat, waktu mengajar berkurang karena program non pembelajaran, penghasilan tidak mencukupi, keterlambatan pembayaran gaji atau honor, fasilitas pendidikan berkurang, tunjangan profesi tidak dibayarkan atau terlambat, kesempatan diangkat menjadi PPPK berkurang, serta lainnya. Bahkan, kata Iman, beberapa responden guru PPPK paruh waktu belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada Desember 2025.

Sedangkan, guru harus melakukan tugas lain yaitu mengawasi pembagian dan mencatat pembagian makanan sehingga jam pembelajaran berkurang dan tidak efektif karena proses distribusi, pengambilan, sampai pengembalian wadah makanan yang sering kali berlangsung pada saat jam pelajaran. Dampak MBG ini menyasar karier, kesejahteraan, ketimpangan, serta dampak psikologis kepada para guru.

“Upaya yang kami lakukan secara konstitusional ini adalah upaya yang paling mendasar, jika boleh menyebut upaya terakhir. Karena akses untuk mengevaluasi agar anggaran kesejahteraan guru dalam anggaran pendidikan tidak diambil oleh MBG, tidak ada salurannya. Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG, kami mau melapor kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), tentara punya dapur SPPG, kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” tutur Iman.

Hal serupa juga diungkapkan Muhammad Zidan Ramdani, mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, sekaligus Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, selaku Saksi dari Pemohon Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026. Dia mengatakan, kampusnya merupakan perguruan tinggi Islam negeri yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Dengan demikian, keberlangsungan layanan pendidikan di kampusnya masih sangat bergantung pada dukungan anggaran negara melalui APBN. Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada alokasi anggaran pendidikan akan secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kualitas layanan pendidikan yang diterima mahasiswa.

“Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, sebelum adanya kebijakan makanan bergizi gratis atau MBG, berbagai persoalan yang dihadapi perguruan tinggi dan mahasiswa sesungguhnya telah cukup kompleks,” kata Zidan

Sementara, Zidan mencatat banyak persoalan mendasar yang membutuhkan dukungan anggaran pendidikan yang memadai. Berdasarkan aspirasi dari para mahasiswa, permasalahan yang terjadi saat ini ialah keterbatasan akses beasiswa, kebutuhan peningkatan fasilitas pembelajaran, penguatan kualitas dosen, hingga dukungan terhadap riset dan pengembangan mahasiswa.

“Semuanya membutuhkan komitmen anggaran yang besar dan berkelanjutan. Dalam kondisi tersebut, pengurangan atau pergeseran anggaran pendidikan berpotensi memperdalam berbagai persoalan yang selama ini belum sepenuhnya terselesaikan. Dampak akhirnya akan dirasakan langsung oleh mahasiswa sebagai penerima layanan pendidikan,” tutur Zidan. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid