IDNVoice.com - Sebuah pernyataan tajam menggema di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat guru sekaligus Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengungkap keresahan kalangan pendidik terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di hadapan majelis hakim, ia mempertanyakan saluran pengaduan yang dinilai semakin sempit akibat dugaan keterlibatan banyak pihak dalam pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG. Kami mau melapor ke TNI, tentara punya dapur SPPG. Kami mau melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” ujar Iman di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Senin, 15 Juni 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat para guru merasa kehilangan tempat untuk menyampaikan keberatan atas dampak kebijakan MBG terhadap sektor pendidikan. Ia menyebut MK menjadi jalan terakhir untuk mencari keadilan.
“Kepada kontitusi-lah kami berharap. Ya kalau MK tidak punya dapur ya,” kata guru Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah di Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj tersebut.
Pernyataan itu disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstisui (MK), Jakarta pada Senin, 15 Juni 2026.
Dalam sidang pengujian untuk perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Iman hadir menyampaikan keterangan sejumlah guru dari berbagai daerah yang sudah ia himpun.
Mereka mempersoalkan penempatan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan yang dinilai berpotensi mengurangi alokasi bagi kesejahteraan guru dan layanan pendidikan lainnya. Sidang tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan menghadirkan saksi serta ahli dari pihak pemohon.
Selain itu, Iman juga mengklaim bahwa sejumlah guru PPPK dan guru honorer mengalami dampak dari kebijakan anggaran tersebut, mulai dari ancaman pemutusan kontrak hingga berkurangnya kesejahteraan. Karena itu, para guru meminta MK menguji konstitusionalitas kebijakan yang memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan.
Pernyataan di ruang sidang itu tidak hanya menjadi sorotan karena kritiknya terhadap program MBG, tetapi juga karena mengangkat isu yang lebih luas, yakni kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan program strategis nasional.
Kini, para pemohon menanti putusan MK yang akan menentukan apakah argumentasi mereka memiliki dasar konstitusional atau tidak. [DR]