No Viral No Justice, Wamenkomdigi: Hukum Tak Boleh Digerakkan Sentimen Media Sosial

Kamis, 25 Juni 2026 15:44 WIB
Wamenkomdigi Nezar Patria menyampaikan keynote speech saat membuka acara Seminar Nasional Universitas Pelita Harapan dengan tema
Wamenkomdigi Nezar Patria menyampaikan keynote speech saat membuka acara Seminar Nasional Universitas Pelita Harapan dengan tema "No Viral No Justice: Perubahan Paradigma Keadilan Hukum di Era Digital" di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 Juni 2206. (IDNVoice/DRA-Komdigi)

IDNVoice.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan opini publik maupun sentimen yang berkembang di media sosial. Menurutnya, hukum harus tetap berjalan secara objektif berdasarkan fakta dan mekanisme yang adil.

Pernyataan tersebut disampaikan Nezar dalam Seminar Nasional bertajuk "No Viral No Justice: Perubahan Paradigma Keadilan Hukum di Era Digital" yang digelar di Jakarta Pusat pada Rabu, 24 Juni 2026.

"Hukum tidak boleh digerakkan oleh sentimen, hukum tidak bisa digerakkan oleh kemarahan, hukum tidak bisa diputuskan berdasarkan suka atau tidak suka," tegas Nezar.

Ia menilai fenomena kasus hukum yang mendapat perhatian besar setelah viral di media sosial bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan telah menjadi tren global dalam hampir satu dekade terakhir. Perubahan pola komunikasi publik yang kini banyak berlangsung di ruang digital membuat sejumlah kasus lebih cepat mendapat sorotan masyarakat dan aparat penegak hukum.

"Fenomena ini sudah terjadi hampir 10 tahun. Bagaimana kasus-kasus yang terekspos oleh media sosial mendapatkan perhatian yang luar biasa dari aparat penegak hukum. Sebetulnya bukan fenomena khas Indonesia, tetapi secara global juga di mana komunikasi publik sekarang lebih intens terjadi di ruang publik digital," jelasnya.

Meski demikian, Nezar mengingatkan bahwa ruang digital juga memiliki tantangan serius karena algoritma platform media sosial tidak dirancang untuk melakukan verifikasi informasi. Kondisi tersebut membuat penyebaran hoaks, misinformasi, disinformasi hingga pembentukan persepsi yang keliru sangat mudah terjadi.

"Algoritma tidak melakukan check and recheck. Disinformasi, misinformasi, rumor, dan penyesatan informasi bisa muncul dalam kasus-kasus publik," tegasnya.

Menurut Nezar, derasnya arus informasi di media sosial berpotensi memengaruhi cara publik memandang suatu perkara. Karena itu, ia menekankan pentingnya menjaga prinsip-prinsip hukum agar tetap berpijak pada fakta, alat bukti, dan proses yang berlaku, bukan pada tekanan opini yang berkembang di dunia maya.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah terus memperkuat berbagai langkah, mulai dari peningkatan literasi digital hingga penyusunan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan ekosistem digital.

"Untuk itu pemerintah mencoba sejumlah pendekatan. Ada literasi digital, juga ada regulasi yang adaptif, kita punya Undang-Undang ITE agar kita bisa memakai perangkat hukum ini untuk memberikan ruang bagi para pencari keadilan," imbuh Nezar.

Lebih lanjut, Wamenkomdigi menilai program literasi digital saat ini perlu melampaui sekadar kemampuan teknis menggunakan perangkat atau aplikasi digital. Menurutnya, generasi muda yang lahir dan tumbuh di era internet justru membutuhkan penguatan kemampuan berpikir kritis agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Selain itu, ia menekankan pentingnya etika digital sebagai bekal dalam berinteraksi di ruang siber.

"Yang paling penting untuk diperkenalkan kepada mereka adalah bagaimana berpikir kritis dan kemudian juga dikenalkan soal etika digital karena etika itu bukan hanya hidup di ruang fisik, tapi juga harus terefleksikan ketika berinteraksi di ruang digital," tandasnya.

Nezar berharap penguatan literasi dan etika digital dapat membantu masyarakat menjadi pengguna internet yang lebih bijak, sekaligus menjaga agar ruang digital tetap menjadi sarana yang sehat dalam mendukung penegakan hukum dan demokrasi. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid