IDNVoice.com - Kementerian Pariwisata melalui Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan menerbitkan Pedoman Pemberian Rekomendasi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak Ketiga Bidang Pariwisata Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat tata kelola sertifikasi kompetensi di sektor pariwisata.
Pedoman tersebut disusun sebagai acuan resmi dalam proses verifikasi, penilaian, dan pemberian rekomendasi kepada LSP agar berjalan secara objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pedoman ini, pemerintah menegaskan perannya sebagai otoritas sektor yang bertanggung jawab menjaga mutu penyelenggaraan sertifikasi kompetensi, sekaligus memastikan setiap LSP pihak ketiga yang beroperasi di bidang pariwisata memiliki integritas, kapasitas, dan skema sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Kementerian Pariwisata menilai keberadaan pedoman tersebut menjadi instrumen penting untuk menciptakan sistem sertifikasi yang lebih kredibel, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan kompetensi yang dibutuhkan sektor pariwisata yang terus berkembang.
"Pedoman ini memperkuat peran pemerintah sebagai otoritas sektor dalam menjamin mutu penyelenggaraan sertifikasi kompetensi, sekaligus memastikan bahwa LSP pihak ketiga yang beroperasi di bidang pariwisata memiliki integritas, kapasitas, dan kesesuaian skema dengan kebutuhan industri," demikian keterangan dalam pedoman tersebut dikutip pada Kamis, 25 Juni 2206.
Selain memperkuat tata kelola sertifikasi, pedoman ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan profesionalitas tenaga kerja pariwisata. Dengan tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi, kualitas layanan pariwisata Indonesia diyakini akan semakin baik, aman, dan mampu bersaing di tingkat global.
Kehadiran pedoman tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun ekosistem pengembangan sumber daya manusia pariwisata yang berkelanjutan. Sertifikasi kompetensi dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan kualitas tenaga kerja sekaligus meningkatkan kepercayaan industri terhadap kompetensi yang dimiliki para pekerja.
Karena itu, Kementerian Pariwisata mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam implementasi pedoman tersebut, mulai dari pemerintah daerah, LSP, pelaku industri, asosiasi profesi, hingga lembaga pendidikan.
Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk mempercepat terwujudnya sumber daya manusia pariwisata yang unggul, profesional, dan tersertifikasi sebagai fondasi utama pertumbuhan industri pariwisata nasional.
"Dengan tersusunnya pedoman ini, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, pemerintah daerah, LSP, industri, asosiasi profesi, dan lembaga pendidikan, untuk berkolaborasi dalam membangun sumber daya manusia pariwisata yang unggul dan tersertifikasi, sebagai fondasi penting bagi pertumbuhan sektor pariwisata Indonesia di tahun 2026 dan seterusnya," demikian isi pedoman tersebut.
Pemerintah berharap seluruh Lembaga Sertifikasi Profesi bidang pariwisata dapat bersinergi dengan pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja nasional. Dengan SDM yang semakin berdaya saing dan memiliki sertifikasi kompetensi yang diakui, sektor pariwisata Indonesia diharapkan mampu tumbuh lebih kuat dan kompetitif di pasar global.
"Diharapkan melalui pedoman ini, seluruh Lembaga Sertifikasi Profesi bidang pariwisata dapat bersinergi bersama pemerintah untuk memajukan pariwisata Indonesia melalui tenaga kerja yang berdaya saing," tutup keterangan tersebut. [DR]