IDNVoice.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dipastikan masih berjalan kondusif. Hingga kini, belum ada sekolah di Bumi Sukowati yang mengajukan permohonan penolakan maupun pemberhentian program tersebut.
Ketua Satgas MBG Kabupaten Sragen yang juga Wakil Bupati Sragen, Suroto, mengatakan pihak sekolah maupun guru belum menyampaikan laporan ataupun surat keberatan terkait pelaksanaan MBG.
"Sampai sekarang saya belum tahu, terus terang saja. Kalau sekolah umum melalui Dinas Pendidikan, pintu terakhirnya kan kepala sekolah dan guru. Sampai sekarang belum ada yang melaporkan," ujar Suroto pada Rabu, 16 September 2026.
Meski pelaksanaan MBG berjalan aman, Satgas MBG Sragen masih menghadapi pekerjaan rumah terkait legalitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berdasarkan inspeksi lapangan yang tengah dilakukan, tim gabungan menemukan sekitar 70 persen dari total 122 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Sragen belum mengantongi perizinan secara lengkap.
Angka tersebut meningkat dibandingkan estimasi awal Satgas MBG yang memperkirakan persoalan perizinan berada di kisaran 50 persen.
Sejumlah persoalan yang ditemukan mencakup kelengkapan administrasi dan tata ruang. Di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan, ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga persoalan tata ruang dan pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
"Yang belum terselesaikan ya sekitar 70 persen. Yang 30 persen itu sudah berproses," ujar Suroto.
Ia menegaskan, pengelola SPPG tetap harus memenuhi aturan daerah meskipun telah mengajukan berkas kepada kementerian terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN untuk persoalan LSD.
Menurutnya, pemerintah daerah sebagai pelaksana Peraturan Daerah (Perda) tidak dapat mengabaikan aspek legalitas bangunan maupun pengelolaan limbah dari katering yang melayani ribuan penerima manfaat.
"Gedung pakai IMB, lalu katering melayani ribuan orang ya harus ada izin lingkungan dan IPAL. Administrasinya harus diurus. Pemerintah daerah kan pelaksana Perda yang dibuat bersama DPRD," tegasnya.
Satgas MBG Sragen menargetkan inspeksi menyeluruh terhadap 122 SPPG di seluruh wilayah Kabupaten Sragen rampung pada minggu keempat atau akhir September 2026.
Setelah seluruh rangkaian inspeksi selesai, Satgas MBG berjanji menyampaikan rekapitulasi data pelanggaran dan status perizinan setiap SPPG secara transparan kepada publik.
Sebelumnya, Satgas MBG Sragen memperkirakan sekitar 60 dari 122 SPPG yang beroperasi belum menyelesaikan perizinan. Saat itu, sekitar 50 persen SPPG disebut telah menyelesaikan proses perizinan, sementara sisanya masih menghadapi sejumlah persoalan, termasuk status lahan sawah dilindungi.
Suroto sebelumnya juga menegaskan bahwa program MBG pemerintah pusat tetap berjalan dan Sragen mendukung pelaksanaannya. Namun, dukungan terhadap program tersebut tetap disertai kewajiban bagi pengelola SPPG untuk memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku di daerah.
Persoalan perizinan tersebut sebelumnya telah dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan para pelaku SPPG. Suroto juga telah memberikan waktu sekitar satu bulan kepada pengelola untuk menyelesaikan berbagai persyaratan.
"Laporan progress yang kami terima sudah 50% SPPG yang selesai perizinannya. Yang 50% lainnya masih tarik ulur ihwal perizinan, termasuk masalah SPPG yang menempati lahan hijau. Sepertinya masalah tersebut ke depan ada kebijakan dari Presiden. Kalau saya ya silakan," kata Suroto.
Dengan pemeriksaan yang masih berlangsung, Satgas MBG Sragen kini menunggu hasil akhir inspeksi untuk memetakan secara lebih rinci status legalitas seluruh SPPG yang menjalankan program MBG di wilayah tersebut. [DR]