Higienitas Jadi Sorotan, 46 SPPG Penyedia MBG di Jember Dihentikan Sementara

Rabu, 16 September 2026 12:18 WIB
Ilustrasi: Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (IDNVoice/SPPG Manggisan 01)
Ilustrasi: Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (IDNVoice/SPPG Manggisan 01)

IDNVoice.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 46 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Informasi tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Jember sekaligus Ketua Harian Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG, Bobby Arie Sandy. Pemkab Jember memperoleh informasi penghentian operasional tersebut dari Koordinator Wilayah BGN di Jember.

Keputusan BGN itu muncul setelah Pemkab Jember sebelumnya melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap dapur-dapur SPPG secara menyeluruh.

Proses pemeriksaan dipimpin Sekretaris Daerah Jember dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga menyasar kondisi dapur secara langsung. Tim memeriksa penerapan standar higienitas, prosedur operasional, tata kelola, hingga kelengkapan peralatan yang digunakan dalam proses penyediaan makanan.

“Pemeriksaan tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi. Tim juga mengecek kondisi dapur secara langsung, mulai dari penerapan standar higienitas, prosedur operasional, tata kelola hingga peralatan,” kata Bobby dikutip dari RRI pada Senin, 14 September 2026.

 Higienitas Jadi Temuan Utama

Dari hasil pemeriksaan lapangan, persoalan higienitas menjadi salah satu temuan yang paling banyak ditemukan. Selain kebersihan, tim juga menyoroti tata cara memasak dan proses pengolahan makanan.

“Yang paling banyak soal higienisnya, yang paling utama ya. Higienis dan tata cara pola memasaknya, pengolahannya,” ujar Bobby.

Hasil verval tersebut kemudian dilaporkan Pemkab Jember kepada BGN. Menurut Bobby, hasil pemeriksaan itu dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam evaluasi penyelenggaraan program MBG di Kabupaten Jember.

Sementara itu, berdasarkan pemberitaan sebelumnya mengenai keputusan BGN, penghentian sementara terhadap 46 SPPG berkaitan dengan belum terpenuhinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

BGN memberikan masa penghentian operasional untuk memberikan kesempatan kepada SPPG memenuhi dokumen dan persyaratan sanitasi yang ditetapkan. Meski puluhan SPPG dihentikan sementara, Pemkab Jember memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG tetap berjalan.

Pengawasan Melibatkan Banyak Unsur

Pemkab Jember tidak hanya membentuk Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG. Pengawasan juga melibatkan DPRD, kejaksaan, Kodim, Polres, serta sejumlah unsur lainnya.

Di tingkat wilayah, pengawasan diperkuat dengan melibatkan camat, kapolsek, dan danramil. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat respons apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan program.

“Di tingkat wilayah, pengawasan juga melibatkan camat, kapolsek dan danramil untuk mempercepat respons apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan program,” kata Bobby.

Ia menegaskan, pengawasan bersama tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh standar operasional prosedur tetap dijalankan dalam penyelenggaraan MBG.

Pemkab Jember juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program. Masyarakat yang menemukan atau menduga adanya persoalan dalam penyelenggaraan MBG dapat menyampaikan informasi melalui camat, kapolsek, maupun danramil setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan Wadul Gus’e.

Menurutnya, pengawasan secara bersama-sama diperlukan agar pelaksanaan program MBG tetap berjalan sesuai standar dan tujuan utama program, yakni memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, dapat tercapai. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid