IDNVoice.com - Sejumlah lurah di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memilih belum menandatangani berita acara serah terima aset Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Sikap tersebut bukan karena menolak program KDKMP, melainkan karena proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap aset yang akan diserahkan belum selesai. Para lurah khawatir keputusan menerima aset tanpa melalui prosedur yang lengkap dapat menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.
Berdasarkan UU Keistimewaan Yogyakarta, lurah merupakan sebutan bagi kepala desa yang memimpin kalurahan di wilayah DIY.
Lurah Tirtorahayu, Kapanewon Lendah, Agus Sujarwo, mengatakan proses serah terima aset KDKMP seharusnya menunggu verval selesai.
Karena itu, dirinya belum berani membubuhkan tanda tangan pada berita acara serah terima aset Koperasi Merah Putih.
"Serah terima aset secara resmi harus menunggu selesainya proses verval fisik serta alur birokrasi berjenjang dari kementerian terkait," kata Agus dikutip dari Tribun Jogja pada Jumat, 11 September 2026.
Ia menjelaskan pembangunan sarana KDKMP di wilayahnya melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara dan Kementerian Koperasi (Kemenkop). Karena itu, menurutnya, mekanisme penyerahan aset tidak dapat dilakukan dengan melewati tahapan yang telah ditentukan.
Verval dilakukan oleh tim tingkat kabupaten yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo.
"Setelah verval tuntas dan dilaporkan, baru dari Agrinas menyerahkan ke Kemenkop, dan dari Kemenkop yang menyerahkan ke kelurahan," ujarnya.
Senada dengan Agus, Lurah Margosari, Kapanewon Pengasih, Danang Subiantoro, mengatakan para lurah khawatir menghadapi konsekuensi hukum dan administrasi apabila menandatangani berita acara serah terima aset tanpa melalui prosedur yang lengkap.
Menurut Danang, Paguyuban Lurah dan Pamong se-DIY Nayantoko sebelumnya telah berkoordinasi dengan PT Agrinas terkait mekanisme penyerahan aset tersebut.
Dalam kesepakatan tersebut, apabila verval dari pemerintah kabupaten belum dilakukan, penerimaan barang di kalurahan cukup menggunakan format surat titipan, bukan berita acara serah terima.
"Namun, dari pihak penyedia justru menyodorkan berita acara serah terima dengan kop PT Agrinas, padahal verval belum dilakukan dan kewenangannya ada di kabupaten," jelas Danang.
Danang juga menyoroti format dokumen yang disodorkan untuk proses serah terima. Salah satunya terdapat lampiran mengenai kelayakan armada pengangkut seperti truk.
Namun, pada bagian penilaian hanya tersedia pilihan singkat tanpa rincian mengenai jenis, besaran, dan nilai aset yang diserahkan.
Padahal, menurut Danang, dokumen serah terima aset harus memuat informasi yang jelas mengenai barang sekaligus nilai aset tersebut.
Kondisi itu membuat para lurah memilih tidak menandatangani berita acara dalam format tersebut. Mereka tidak ingin menghadapi persoalan akibat ketidakjelasan prosedur maupun dokumen aset yang diterima.
"Kami mendukung penuh program strategis nasional melalui KMDP, tapi kami berharap tidak terkena dampak dari sisi hukum," katanya.
Para lurah pun berharap proses verval segera diselesaikan sehingga mekanisme penyerahan aset KDKMP memiliki dasar administrasi yang jelas dan seluruh pihak yang terlibat memperoleh kepastian hukum. [DR]