Tak Kantongi SLHS, BGN Hentikan Sementara 46 Dapur MBG di Jember

Senin, 14 September 2026 15:40 WIB
Ilustrasi: Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjung Rejo, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (IDNVoice/SPPG Tanjung Rejo 2)
Ilustrasi: Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjung Rejo, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (IDNVoice/SPPG Tanjung Rejo 2)

IDNVoice.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap puluhan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Sebanyak 46 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan sementara karena belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Penghentian tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 4041/D.TWS/09/2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Achmad Imam Fauzi membenarkan adanya penghentian sementara tersebut.

"BGN kembali menerbitkan surat penghentian operasional sementara terhadap 46 dapur penyedia makanan MBG di Kabupaten Jember karena tidak mengantongi SLHS," kata Achmad Imam Fauzi di Jember pada Senin, 14 September 2026.

Operasional Dihentikan Maksimal 20 Hari

Dalam surat tersebut, SPPG yang dinilai melanggar dikenakan sanksi sedang berupa penghentian seluruh hak operasional maksimal 20 hari kalender. Operasional baru dapat dilanjutkan setelah dokumen perizinan sanitasi diserahkan sesuai ketentuan.

Puluhan SPPG yang dihentikan sementara itu tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Jombang, Ajung, Bangsalsari, Balung, Umbulsari, Kalisat, dan Sumberjambe.

Padahal, dapur-dapur tersebut selama ini telah memproduksi ribuan porsi makanan MBG setiap hari untuk dibagikan ke sekolah-sekolah. Namun, jaminan kebersihan dan sanitasi dasar dari dapur tersebut belum terverifikasi secara resmi oleh otoritas kesehatan melalui SLHS.

Pemkab Jember Sebut Sejalan dengan Verval

Fauzi mengatakan langkah BGN tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember yang sebelumnya melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap seluruh dapur SPPG.

"Langkah penghentian operasional SPPG oleh BGN selaras dengan tindakan tegas yang telah dibangun Pemkab Jember karena paralel, fit and proper dengan kebijakan Bupati Jember yang melakukan verifikasi dan validasi (verval) di semua dapur SPPG di Jember dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," katanya.

Ia menjelaskan hasil verval tersebut dilaporkan secara tertutup oleh Bupati Jember kepada sejumlah pihak di Jakarta. Karena itu, menurut Fauzi, hasil verval tersebut bisa saja menjadi salah satu rujukan BGN dalam mengambil keputusan.

Fauzi pun mengimbau seluruh pengelola dapur MBG untuk serius memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah, terutama dalam memastikan pemenuhan gizi dan keamanan makanan bagi anak-anak.

"Sejatinya itu bukan sekadar teknis sesuap nasi yang ada di bangku-bangku murid sekolah, tetapi ada cita-cita keadilan sosial Presiden Prabowo Subianto yang ingin diimplementasikan secara nyata lewat tindakan kebijakan," ucap Fauzi yang juga Ketua Satgas MBG Jember.

Sementara itu, Kepala Kantor Pemenuhan Pelayanan Gizi (KPPG) Jember Said Karim belum berhasil dikonfirmasi terkait penghentian sementara operasional 46 SPPG tersebut. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid