Hampir 300 SPPG Beroperasi di Bandung, Pemkot Tegaskan Wajib Bersertifikasi

Senin, 14 September 2026 11:28 WIB
Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Antapani Kulon, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat. (IDNVoice/Google Maps-Syahrul Rivaldy Irawan)
Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Antapani Kulon, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat. (IDNVoice/Google Maps-Syahrul Rivaldy Irawan)

IDNVoice.com - Pemerintah Kota Bandung memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kota Bandung diwajibkan memenuhi standar operasional dan memiliki sertifikasi sebelum menyalurkan makanan ke sekolah.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan saat ini terdapat hampir 300 SPPG yang menjalankan program MBG di wilayahnya. Dari jumlah tersebut, tiga SPPG masih berada dalam pengawasan karena harus memastikan seluruh ketentuan dan standar yang dipersyaratkan telah terpenuhi.

"Hampir 300 SPPG. Harus bersertifikasi. Tidak bersertifikasi, kita tidak boleh operasional," ujar Farhan pada Senin, 14 September 2026.

Farhan menjelaskan pengawasan SPPG dilakukan secara lintas sektor. Dinas Kesehatan bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) berperan memastikan aspek kesehatan, keamanan pangan, serta standar penyelenggaraan MBG terpenuhi.

SPPG yang belum memenuhi persyaratan sertifikasi tidak diperbolehkan menyalurkan makanan ke sekolah. Bahkan, Dinas Pendidikan memiliki kewenangan untuk menolak makanan yang berasal dari SPPG yang belum memenuhi ketentuan.

"Kalau memang tidak sesuai dan tidak dapat sertifikasi, tidak boleh mengirim ke sekolah. Dinas Pendidikan berhak menolaknya," katanya.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung memastikan makanan yang diberikan melalui program MBG memenuhi standar keamanan dan kelayakan bagi para penerima manfaat.

SPPG Hasilkan 50 Ton Sampah per Hari

Selain memastikan keamanan pangan, Pemkot Bandung juga menyoroti dampak operasional SPPG terhadap persoalan sampah.

Berdasarkan identifikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), aktivitas SPPG di Kota Bandung menghasilkan sekitar 50 ton sampah setiap hari.

Sebagian besar timbulan tersebut merupakan sampah organik yang berasal dari aktivitas pengolahan dan penyediaan makanan. Karena itu, Farhan menilai pengelolaan sampah organik harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan program MBG.

"Sudahlah, karena bagaimanapun juga pengelolaan sampah organik adalah kunci dari keberhasilan kita untuk mengelola sampah secara keseluruhan," ucapnya.

Pengawasan Libatkan Banyak Dinas

Farhan menambahkan, pengawasan pelaksanaan MBG di Kota Bandung tidak hanya dilakukan oleh satu perangkat daerah. DKPP menjadi salah satu unsur utama, bersama Dinas Kesehatan, DLH, serta unsur kewilayahan.

Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) bertugas memastikan ketersediaan serta kelancaran pasokan bahan pangan bagi SPPG.

Pengawasan pasokan tersebut penting agar kebutuhan bahan pangan untuk SPPG tidak mengganggu ketersediaan komoditas di pasar.

"Sedangkan Disdagin itu memastikan suplai. Jangan sampai suplai untuk SPPG malah mengganggu suplai ke pasar. Itu salah satu bagian dari pekerjaan yang kita lakukan," tandasnya.

Dengan pengawasan lintas sektor tersebut, Pemkot Bandung ingin memastikan program MBG tidak hanya berjalan dari sisi penyaluran makanan, tetapi juga memenuhi standar keamanan pangan, memiliki sertifikasi, serta memperhatikan dampak lingkungan dan ketersediaan bahan pangan di pasar. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid