Cegah Keracunan MBG, 13 SPPG di Sleman Ditutup Sementara karena Belum Kantongi SLHS

Rabu, 09 September 2026 14:08 WIB
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wonokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. (IDNVoice/Istimewa)
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wonokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. (IDNVoice/Istimewa)

IDNVoice.com - Upaya mencegah kembali terjadinya keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) diperketat di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) didorong memenuhi standar kebersihan dan higienitas, salah satunya melalui kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Sleman Hening Sucahya mengatakan saat ini terdapat 133 SPPG yang beroperasi di Sleman dengan total penerima manfaat mencapai sekitar 270 ribu orang.

Namun, dari jumlah tersebut, 13 SPPG ditutup sementara karena belum mengantongi SLHS.

"Ketika sudah ada SLHS bisa operasional kembali," kata Hening Sucahyana saat ditemui di SDN Tridadi Sleman dikutip dari RRI pada Selasa, 8 Agustus 2026.

Menurut Hening, kepemilikan SLHS menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan proses pengolahan makanan memenuhi standar higienitas sebelum makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.

Anggaran dan Porsi MBG Juga Diperhatikan

Pengawasan SPPG tidak hanya menyangkut kebersihan makanan. Setiap dapur juga didorong memproduksi makanan sesuai dengan anggaran yang telah ditentukan.

Hening menjelaskan, porsi MBG terbagi menjadi dua kategori. Porsi kecil memiliki anggaran Rp12.000 per porsi, dengan pagu bahan baku sebesar Rp8.000.

Sementara itu, porsi besar mendapatkan anggaran Rp15.000 per porsi dengan pagu bahan baku sebesar Rp10.000.

Pembagian tersebut menjadi salah satu aspek yang turut diperhatikan dalam pelaksanaan program agar penggunaan anggaran dan pemenuhan kebutuhan gizi penerima manfaat tetap berjalan sesuai ketentuan.

SPPG Wonokerto Turi Berhenti Operasional

Terkait kejadian keracunan MBG di wilayah Turi, Hening mengatakan proses investigasi internal dan eksternal masih berlangsung untuk mengetahui penyebabnya.

Pengambilan sampel makanan telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Pemeriksaan epidemiologi juga telah dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mengidentifikasi sumber kejadian.

Selama proses investigasi berlangsung, SPPG Wonokerto, Turi, dihentikan sementara. Dengan demikian, tidak ada produksi maupun distribusi MBG dari SPPG tersebut.

"Ketika tidak ada distribusi berarti operasionalnya tidak ada. Jadi, no pay no service," ucapnya.

Hening mencatat, sepanjang 2026 telah terjadi empat kejadian keracunan MBG di Kabupaten Sleman.

Meski demikian, dia memastikan monitoring terus dilakukan secara intensif dengan melibatkan pemerintah daerah. Pihaknya juga rutin menggelar rapat bersama satuan tugas (satgas) MBG di tingkat kabupaten maupun provinsi.

"Jadi kami berkolaborasi bersama ketika ada kejadian maupun tidak ada kejadian kami selalu memonitoring," kata Hening.

SPPG Diminta Patuhi SOP dari Dapur hingga Distribusi

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Aby Ismawan turut mendorong seluruh SPPG menjalankan produksi MBG sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Menurut dia, pengawasan harus dilakukan sejak bahan baku diterima, proses memasak, pemorsian, pengemasan, hingga makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.

SPPG yang terbukti menyalahi SOP juga diimbau dihentikan sementara sampai perbaikan dilakukan.

"Jadi kalau terjadi trouble seperti itu pasti langkah pertama dihentikan sementara. Kemudian akan ditindaklanjuti untuk pengusutan sampai di mana, sampai sejauh mana nanti tingkat pelanggarannya atau kelalaiannya nanti sudah ada yang bertugas," ujarnya.

Langkah penghentian sementara tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan persoalan tidak berulang sekaligus memberi ruang bagi proses pemeriksaan dan perbaikan sebelum SPPG kembali melayani penerima manfaat. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid