IDNVoice.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama tenaga pendidik serta perwakilan siswa dari delapan sekolah mendeklarasikan Deklarasi Bersama Sekolah Cakap Digital dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional. Deklarasi tersebut menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak Indonesia.
Melalui deklarasi itu, sekolah-sekolah yang terlibat menyatakan kesiapan mendukung implementasi PP Tunas dengan menjadi warga digital yang cakap, aman, beretika, dan bertanggung jawab. Mereka juga berkomitmen menjaga data pribadi, menolak perundungan siber, serta memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan penyelenggara sistem elektronik.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kecakapan digital tidak hanya berarti kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan menjaga keseimbangan antara aktivitas di dunia maya dan kehidupan nyata.
"Kita ingin bahwa anak-anak ini cakap digital, tapi di saat yang bersamaan cakap digital itu juga berarti bisa mengimbangi kehidupan dia di ranah maya dengan kehidupan sehari-hari dengan orang tua, dengan teman dan sebayanya, sehingga anak-anak bisa kita kembalikan kepada jati diri mereka sebagai anak-anak," kata Meutya dalam peringatan Hari Anak Nasional di Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026.
Meutya menekankan perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dilakukan dengan membatasi usia akses terhadap platform digital berisiko tinggi. Menurutnya, penyelenggara platform juga harus bertransformasi menjadi ruang yang aman dan ramah anak agar tumbuh kembang anak Indonesia tidak terganggu.
Ia menjelaskan kemajuan teknologi memang membawa banyak manfaat bagi pendidikan dan kehidupan sehari-hari. Namun di sisi lain, muncul berbagai risiko seperti gangguan pola tidur (sleep deprivation), kecanduan media sosial dan platform digital, hingga paparan konten yang tidak sesuai dengan usia anak.
Menurut Meutya, perubahan perilaku anak sering kali bukan berasal dari karakter mereka, melainkan akibat paparan konten negatif yang diterima sebelum memiliki kesiapan secara usia.
"Anak-anak kita bukan anak yang nakal. Mereka adalah tunas bangsa yang hebat. Tetapi jika anak-anak yang baik terus-menerus terpapar konten negatif ketika usianya belum siap, tentu perilaku mereka bisa berubah," ujarnya.
Selain paparan konten berbahaya, Meutya juga mengingatkan bahaya fitur interaksi di berbagai platform digital yang memungkinkan orang asing berkomunikasi dengan anak-anak tanpa sepengetahuan orang tua maupun guru. Menurutnya, kondisi tersebut membuka peluang terjadinya berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk praktik child grooming.
"Fitur kontak ini sangat berbahaya. Di sinilah kadang orang dewasa yang memiliki niat tidak baik melakukan komunikasi dengan anak-anak tanpa sepengetahuan orang tua maupun guru. Itulah salah satu alasan kami menunda usia anak sampai 16 tahun untuk masuk ke ranah digital dengan risiko tinggi," jelasnya.
Sebagai langkah perlindungan, pemerintah menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial berisiko tinggi hingga usia 16 tahun. Namun, Meutya menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah melarang penggunaan platform digital secara mutlak.
Sebaliknya, pemerintah memberikan kesempatan kepada perusahaan platform digital untuk memperbaiki layanan mereka agar dapat dikategorikan sebagai platform berisiko rendah dan aman bagi anak-anak.
"Kalau platform mau berubah, menghilangkan fitur kontak yang berbahaya dan memastikan hanya konten yang sesuai usia yang dapat diakses anak, maka platform tersebut bisa menjadi platform berisiko rendah dan anak-anak boleh masuk," katanya.
Menurut Meutya, platform digital juga perlu menghapus fitur-fitur yang memicu kecanduan, memperkuat moderasi terhadap konten pornografi, perjudian daring, serta berbagai bentuk kejahatan digital lainnya agar ruang digital benar-benar menjadi lingkungan yang sehat.
"Kita memberi waktu kepada platform untuk memperbaiki dirinya agar konten-konten seperti pornografi, kejahatan digital termasuk judi online, serta fitur-fitur yang membuat anak sulit tidur dan sulit berkonsentrasi dibenahi terlebih dahulu," ujarnya.
Di akhir sambutannya, Meutya kembali mengingatkan pentingnya keseimbangan antara dunia digital dan kehidupan nyata. Anak-anak, katanya, tetap membutuhkan interaksi langsung dengan keluarga, teman sebaya, serta lingkungan sekitar agar berkembang secara sosial dan emosional.
"Anak-anak tetap perlu bermain di lapangan, tetap perlu bermain bersama teman-temannya, mengenal permainan tradisional, berinteraksi dengan orang tua dan saudara. Cakap digital bukan berarti hanya hidup di dunia digital, tetapi mampu menyeimbangkan kehidupan di ruang maya dengan kehidupan nyata," tuturnya.
Delapan sekolah yang ikut membacakan Deklarasi Bersama Sekolah Cakap Digital yakni SD Labschool FIP-UMJ, SMPN 208 Jakarta Timur, SMP Labschool Kebayoran, SMP Santa Theresia Jakarta, SMPN 11 Jakarta Selatan, SMPN 19 Jakarta Selatan, SMPN 29 Jakarta Selatan, dan SMPN 216 Jakarta Pusat. [DR]