IDNVoice.com – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menggandeng Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Indonesia (UI) untuk meningkatkan kompetensi tenaga ahli melalui internalisasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat profesionalisme sekaligus mempersiapkan tenaga ahli menghadapi proses sertifikasi kompetensi sesuai standar yang berlaku.
Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan, pembekalan tersebut menjadi langkah awal untuk meningkatkan pemahaman tenaga ahli mengenai pentingnya sertifikasi kompetensi, termasuk tahapan yang harus dipersiapkan sebelum mengikuti proses sertifikasi BNSP.
“Ini bertujuan meningkatkan kapasitas tenaga ahli sekaligus mempersiapkan mereka menghadapi proses sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” kata Harry di Jakarta pada Senin, sebagaimana dikutip IDNVoice pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Menurut dia, pembekalan tersebut diperlukan agar tenaga ahli memahami fungsi BNSP, manfaat kepemilikan sertifikat kompetensi, serta tahapan yang perlu dilalui untuk memperoleh pengakuan profesional.
“Pembekalan ini bertujuan agar teman-teman tenaga ahli dapat memahami apa itu BNSP, mengapa penting memiliki sertifikat kompetensi BNSP, serta memetakan proses sertifikasi yang nantinya akan diikuti,” ujar Harry.
Ia menjelaskan, sertifikasi kompetensi merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan profesionalisme tenaga ahli. Sertifikat tersebut diharapkan menjadi bukti pengakuan atas kemampuan yang dimiliki sekaligus mendorong peningkatan kapasitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
“Sertifikat BNSP ini tentu dapat menjadi pegangan teman-teman tenaga ahli ke depan serta mengakselerasi peningkatan kompetensi,” tutur Harry.
Harry berharap kegiatan pembekalan dapat memberikan informasi yang komprehensif mengenai sertifikasi BNSP sekaligus membuka peluang kerja sama lebih luas antara KI DKI Jakarta dan LSP UI. Ia bahkan mengharapkan adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) agar proses sertifikasi dapat dilaksanakan melalui kolaborasi antarlembaga.
“Hal ini penting mengingat materi sertifikasi perlu disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Komisi Informasi,” ungkap Harry.
Sementara itu, Master Asesor BNSP Lenny Brida menjelaskan, sertifikasi kompetensi bertujuan memberikan pengakuan formal terhadap kemampuan kerja seseorang, yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai standar yang ditetapkan.
Menurut Lenny, standar kompetensi menjadi acuan untuk memastikan seseorang memiliki kemampuan yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai persyaratan.
“Standar kompetensi merupakan rumusan mengenai pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki seseorang untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan,” terang Lenny.
Ia memaparkan tiga jenis standar kompetensi yang dapat menjadi acuan dalam proses sertifikasi, yakni Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kompetensi Internasional (SKI), dan Standar Kompetensi Khusus (SKK).
Pada kesempatan yang sama, Ketua LSP UI Rahmi Setiawati menyampaikan bahwa penerapan Standar Kompetensi Khusus berpeluang menjadi pilihan bagi tenaga ahli KI DKI Jakarta. Standar tersebut memungkinkan materi kompetensi dirancang sesuai kebutuhan spesifik suatu lembaga, sehingga lebih relevan dengan pekerjaan yang dijalankan.
“Tenaga ahli bisa mengikuti SKK Khusus karena muatan materinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan internal Komisi Informasi,” papar Rahmi.
Di sisi lain, Master Asesor BNSP Muhammad Thamrin menegaskan bahwa peserta harus menjalani asesmen berbasis kompetensi sebelum mengikuti sertifikasi. Asesmen ini dilakukan untuk menilai kesesuaian kemampuan peserta dengan standar yang dipersyaratkan.
“Jadi, harus terlebih dahulu mengikuti asesmen terhadap bukti untuk menentukan apakah kemampuan seseorang saat ini sesuai dengan standar kompetensi,” imbuh Thamrin.
Ia juga mengungkapkan bahwa jenjang kompetensi terdiri atas sembilan level dengan kriteria berbeda pada setiap tingkatannya. Untuk posisi tenaga ahli, jenjang yang relevan umumnya berada pada level 7 hingga 9, bergantung pada bidang pekerjaan dan persyaratan skema sertifikasi yang diikuti.
“Biasanya, untuk tenaga ahli itu berada di level 7 sampai 9. Masing-masing level memiliki kriteria tersendiri,” pungkas Thamrin. [DR]